Penyuluhan Hukum

ASSISUMPUNGENG
Dipublikasi pada 19 December 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk:Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat,Mencegah pelanggaran hukum dan menurunkan angka kejahatan,Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, Membantu masyarakat memahami proses hukum dan peradilan, yang dihadiri oleh Dinas PMD, TAPM, BPD, Babinsa,Kejari bhabinkamtibmas, TP.PKK, LPMD, Kadus, Kepala Pustu, Bidan Desa, Kader KPM, Ketua RT/RW, Toma, Toga, Tokoh Pemuda

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta mendapatkan informasi dan penjelasan tentang hukum dan peraturan yang berlaku kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum serta mencegah pelanggaran hukum dan tentunya memberikan manfaat seperti : Meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi konflik, Membantu masyarakat menghindari pelanggaran hukum, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak Kejari , sehingga dengan bantuan/fasilitasi kegiatan ini dapat terlaksana

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan