Gambaran Umum


Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat Desa,  yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah, Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.

DASAR HUKUM

Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas “BAHAGIA” Desa Plosoharjo Kecamatan Torohdi dasarkan pada :

  1. Undang - Undang No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah,
  2. Undang - Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
  3. Undang - Undang No.52  Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
  4. Undang – Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan,
  5. Undang – Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahaan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang  pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
  10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi Jawa Tengah;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan
  12. Peraturan Bupati Grobogan No 41 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas
  13. Keputusan Bupati Grobogan No.476/374/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,
  14. Keputusan Bupati Grobogan No. 476/105/2016 tentang Penetapan Dusun Menjangan Desa Putat Sebagai Kampung Keluarga Berencana Dan Pembentukan Kepengurusan Kampung Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan.
  15. Keputusan Bupati Grobogan No 476/341/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan N0 476/196/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
  16. Surat Edaran Bupati Grobogan No.476/01/VII/2019 tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana,
  17. Keputusan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Selaku Ketua Tim Koordinasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga No.476/153/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,
  18. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan No.476/2307.3/2016 tentang Penetapan Kampung Keluarga Berencana dan Pembentukan Kepengurusan Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berencana Kecamatan Purwodadi.

TUJUAN UMUM  :

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat Desa melalui program Pembangunan Keluarga Kependudukan Dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.


TUJUAN KHUSUS :

  1. Meningkatkan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait,
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan,
  3. Meningkatkan jumlah Peserta KB Aktif Modern,
  4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja,
  5. Penurunan Angka Stunting,
  6. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS,
  7. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
  8. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
  9. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah,
  10. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung,
  11. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih,
  12. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) di kelompok PIK Remaja,
  13. Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK Remaja/Mahasiswa dan seterusnya.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
5984
Jumlah Kepala Keluarga
2085
Jumlah PUS
1332
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
436
Keluarga yang Memiliki Remaja
701
Keluarga yang Memiliki Lansia
867
Jumlah Remaja
1282
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
MURTANTI
19670228 198903 2007
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 33 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: