KEGIATAN RAPAT MUSYAWARAH ( MUSDESSUS ) DESA BULAN JANUARI 2025, HARI KAMIS TANGGAL 09 JANUARI 2025, DI AULA KANTOR DESA BULOTA

Kampung KB Bulota
Dipublikasi pada 08 January 2025

Deskripsi

Pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025, Desa Bulota menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokasi Desa, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK..

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Bulota menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Dusun masing-masing.. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Bulota.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bulota yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 20 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Bulota telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

 

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan