MUSYAWARAH DESA LUWOO
Deskripsi
Musyawarah
Desa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses
pengambilan keputusan strategis terkait desanya. Ini merupakan bentuk konkret
dari penerapan demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat bukan hanya
menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan.
Peserta dalam Musyawarah
Desa (Musdes) mencakup;
1. Badan Permusyawaratan
Desa
2. Pemerintah Desa
3. Kelompok masyarakat yang
terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan
perempuan serta unsur lainnya yang ada di desa tersebut.
Musyawarah Desa dilakukan
untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, seperti:
1. Penyusunan, perubahan,
dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
2. Penyusunan dan penetapan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
3. Pembahasan dan penetapan
APBDes
Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.