MUSYAWARAH DESA LUWOO

Desa Luwoo
Dipublikasi pada 14 November 2024

Deskripsi

Musyawarah Desa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait desanya. Ini merupakan bentuk konkret dari penerapan demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat bukan hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pembangunan.

Peserta dalam Musyawarah Desa (Musdes) mencakup;

1. Badan Permusyawaratan Desa

2. Pemerintah Desa

3. Kelompok masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan perempuan serta unsur lainnya yang ada di desa tersebut.

Musyawarah Desa dilakukan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, seperti:

1. Penyusunan, perubahan, dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

2. Penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

3. Pembahasan dan penetapan APBDes

Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.

 

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan