pembagian raskin

RAPPOKALLING
Dipublikasi pada 12 June 2024

Deskripsi


Pembagian **Raskin** (Beras untuk Keluarga Miskin) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka. Program ini sering dikenal juga dengan nama **Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)**, yang sekarang telah berganti menjadi **Program Sembako**.


Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pembagian Raskin:


1. **Penerima Manfaat**:

   - Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Data tersebut disusun oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

   

2. **Jumlah dan Jenis Bantuan**:

   - Sebelumnya, keluarga penerima mendapatkan sejumlah beras setiap bulan dengan harga subsidi.

   - Dalam transformasi program, keluarga penerima manfaat kini mendapatkan saldo bulanan di kartu khusus yang bisa ditukar dengan bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, atau ikan di agen atau e-warung terdekat.


3. **Syarat Penerimaan**:

   - Keluarga harus terdaftar sebagai penerima manfaat berdasarkan kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.

   - Bantuan disalurkan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah setempat.


4. **Tujuan Program**:

   - Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin untuk kebutuhan pangan.

   - Meningkatkan akses terhadap makanan yang lebih bergizi dan berkualitas.

   

5. **Cara Distribusi**:

   - Bantuan pangan dapat diambil di agen-agen yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, misalnya warung khusus atau pasar yang telah ditunjuk.

   - Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur di setiap daerah, dan penerima biasanya dihubungi oleh ketua RT/RW setempat.



Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan