Reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara

TAROBOK
Dipublikasi pada 09 July 2025

Deskripsi

Pada Tanggal 10 Juli 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara yang dihadiri oleh Forkopincam Baebunta, Kepala KUA, Kepala UPTD Puskesmas Baebunta, Korwil Pendidikan Baebunta, Koordinator BPP Baebunta, Koordinator Penyuluh KB/PKB Baebunta,  Lurah Sallasa, Kepala Desa se-kecamatan Baebunta, Para Ketua BPD se-Kecamatan Baebunta. Masa reses ini merupakan periode waktu dimana anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan reses ini bertujuan untuk menjaring,menampung dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan serta pengaduan masyarakat. 

Adapun aspirasi yang diserap nantinya akan dilaporkan pada rapat paripurna atau menjadi pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dapat ditindaklanjuti. 

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan