PEMBINAAN IMP/PPKBD/SUB-PPKBD

AJANGPULU
Dipublikasi pada 09 January 2024

Deskripsi

Kgiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Kader IMP dalam melaksanakan perannya di wilayah binaan. Kader PPKBD maupun sub PPKBD mempunyai 6 peran dalam rangka ikut mensukseskan program KB, yang kemudian dikenal istilah, “Enam Peranl Bakti”. Keenam peran bakti institusi tersebut adalah: Pengorganisasian, Pertemuan, KIE, dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan, dan Kemandirian. Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU No52 Tahun 2009 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga , yakni: (1) Pendewasaan Usia Perkawinan, (2)Pengaturan Kelahiran, (3) Pembinaan Ketahanan keluarga, dan (4) Peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh KB dan Kader IMP/PPKBD/Sub-PPKBD

Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan