Musyawarah Desa Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026
AJANGPULU
Dipublikasi pada 03 August 2025
Deskripsi
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) merupakan kegiatan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Tim ini bertugas menyusun RKP Desa untuk tahun anggaran 2026, dan dibentuk melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua TP.PKK Desa, Pendamping Desa, Penyuluh KB, Babinsa, Bidan dan Kader Kesehatan, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat Desa Ajangpulu.
Sesi Kegiatan Sosial Budaya