MUSYAWARAH PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN 2025
AJANGPULU
Dipublikasi pada 18 August 2024
Deskripsi
RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk merencanakan dan mengorganisasi kegiatan serta program pembangunan desa. Tujuan RKPDes antara lain:
1. Menyusun Rencana Kerja, Merinci kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, termasuk prioritas program pembangunan.
2. Pengalokasian Anggaran, Menentukan penggunaan anggaran desa untuk berbagai program dan kegiatan.
3. Mengintegrasikan Program, Mengkoordinasikan program-program pemerintah desa dengan kebijakan dan rencana pembangunan yang lebih besar.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
5. Mengukur Kinerja, Menyediakan alat untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari kegiatan dan program yang telah dilaksanakan.
Dengan RKPDes, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sesi Kegiatan Perlindungan