Melaksanakan Penyuluhan Hukum Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini

Kampung KB Geddonge
Dipublikasi pada 25 July 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para peserta terkait seluk beluk munculnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya para korban yang berasal dari kelompok rentan dan rawan masalah sosial ekonomi. Selain itu, juga dijelaskan terkait payung hukum yang mengatur sanksi hukum bagi para pelaku, cara mengajukan dan memberikan dukungan moral bagi para korban KDRT, serta upaya-upaya preventif yang dapat dilakukan agar kejadian serupa bisa direduksi di masa depan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DP3A, Kanit PPA Polres Parepare, Lurah Cappa Galung, Ketua TP. PKK Cappa Galung, Pengurus Kamp. KB "Geddongnge", Mahasiswa KKN UNHAS Gelombang 114, ITH Angkatan 1, IAIN Parepare serta para peserta penyuluhan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pernikahan Anak. 

Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik dan diharapkan para peserta dapat memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang perlunya peningkatan kesadaran dan membangun keluarga yang harmonis agar tindak KDRT dapat direduksi salah satunya dengan menekan frekuensi pernikahan anak yang belum dewasa ataupun matang secara fisik dan psikis. 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan