Mengikuti Workshop Virtual "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"

Kampung KB Geddonge
Dipublikasi pada 19 June 2022

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari kekerasan seksual kepada victim (korban) dan sifatnya permanen seperti: merasa tidak aman, takut, mendapatkan pelabelan negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa bersalah, malu, dan marah pada diri sendiri. Mengetahui terjadinya trend perubahan sosial terhadap wanita seperti:  lulusan terbaik dan tercepat berasal dari wanita, munculnya sertifikasi guru menyebabkan kesejahteraan wanita meningkat, bertambah kuatnya pemahaman terkait "uang isteri adalah uangnya  sendiri, sedangkan uang suami milik keluarga". adanya trend tersebut ternyata memberikan sumbangan signifikan terhadap makin tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khusunya terhadap perempuan karena implikasi dari trend perubahan sosial tersebut menimbulkan erosi dan krisis Maskulinitas bagi kaum pria. Ironisnya, angka  tersebut juga menaikkan kasus "Gugat Cerai" di Pengadilan di mana Data Nasional Badilag Tahun 2021 memperlihatkan angka Gugat Cerai Naik dari angka 73% menjadi 75%.

Selain itu, dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan harus berfokus pada implementasi kebijakan dan penguatan budaya kesetaraan. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui:

  • Penghapusan sesat pikir terkait kekerasan seksual yang mengakibatkan wanita sebagai victim blaming (perempuan adalah sumber fitnah, akibat tidak menutup aurat, maka muncullah hal yang tidak diinginkan)
  • Perlua adanya pendidikan seksualitas yang komprehensif (adanya komunikasi yang asertif, memahami relasi yang berisiko, dan penguatan nilai keagamaan)

Adapun beberapa payung hukum terkait perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak seperti:

  • Adanya Undang-undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022
  • Adanya kebijakan kampus yang tertuang dalam Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021
  • Adanya Undang-undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004
  • Adanya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK Cappa Galung, Sekretaris Kampung KB dan Anggota Forum Kelurahan Sehat Cappa Galung beserta para pengurus dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan yang dilakukan secara daring. Kegiatan ini terlaksana berkat usaha yang dilakukan oleh elemen pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan dalam mengadvokasi dan mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan khususnya terhadap perempuan ataupun anak. 

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta yang cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan