Temu konstetuen
SIPAKALEBBI
Dipublikasi pada 22 May 2025
Deskripsi
Reses, dalam konteks legislatif di Indonesia, adalah waktu atau masa di mana anggota legislatif (DPR atau DPRD) melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen. Kegiatan ini biasanya mencakup kunjungan ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap eksekutif, atau kegiatan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi legislatif.
Elaborasi:
Tujuan:
Reses bertujuan untuk memperkuat peran wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil), sehingga dapat menjadi bahan masukan dalam pembuatan kebijakan dan peraturan. ᴱ
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan