PEMBAHASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

DANAU KEDAP
Dipublikasi pada 05 January 2025

Deskripsi

  • APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • yaitu: 
  • Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah
  • Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan koordinasi dan pengaturan antar bagian pemerintah daerah
  • Menciptakan efisiensi penyediaan barang dan jasa
  • Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah
  • Mencegah penyelewengan, pemborosan, dan kesalahan
  • Meningkatkan kemakmuran masyarakat
  • Penetapan kewenangan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
  • Bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak
  • Memperbaiki kesalahan dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan
  • APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun kepala daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD berlaku untuk daerah tingkat II kota dan kabupaten hingga daerah tingkat I Provinsi.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan