PEMBAHASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
DANAU KEDAP
Dipublikasi pada 05 January 2025
Deskripsi
- APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- yaitu:
- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah
- Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
- Meningkatkan koordinasi dan pengaturan antar bagian pemerintah daerah
- Menciptakan efisiensi penyediaan barang dan jasa
- Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah
- Mencegah penyelewengan, pemborosan, dan kesalahan
- Meningkatkan kemakmuran masyarakat
- Penetapan kewenangan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
- Bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak
- Memperbaiki kesalahan dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan
- APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun kepala daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD berlaku untuk daerah tingkat II kota dan kabupaten hingga daerah tingkat I Provinsi.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan