Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Kampung KB Mubur
Dipublikasi pada 06 October 2025

Deskripsi

Pemerintah Desa Mubur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025 bertempat di Aula Rapat Kantor Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penyuluh KB dan Tokoh Masyarakat.

Musyawarah Desa ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari penggalian aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga pembahasan prioritas program pembangunan. RKP Desa Tahun 2026 disusun berdasarkan RPJM Desa serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya.

Dalam forum musyawarah, berbagai usulan masyarakat dibahas bersama, dengan mengutamakan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Program dan kegiatan yang ditetapkan meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Hasil musyawarah menyepakati dan menetapkan RKP Desa Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. Dengan ditetapkannya RKP Desa ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya visi dan misi Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan