Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026
Deskripsi
Pemerintah Desa Mubur bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka
penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Kegiatan ini
dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025 bertempat di Aula Rapat Kantor
Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas,
Babinsa, Penyuluh KB dan Tokoh Masyarakat.
Musyawarah Desa ini
merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa,
mulai dari penggalian aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun, penyusunan
rancangan RKP Desa, hingga pembahasan prioritas program pembangunan. RKP Desa
Tahun 2026 disusun berdasarkan RPJM Desa serta memperhatikan hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya.
Dalam forum musyawarah,
berbagai usulan masyarakat dibahas bersama, dengan mengutamakan prinsip
partisipatif, transparan, dan akuntabel. Program dan kegiatan yang ditetapkan
meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Hasil musyawarah menyepakati dan menetapkan RKP Desa Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. Dengan ditetapkannya RKP Desa ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya visi dan misi Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.