Kegiatan Kelompok Kerja
Deskripsi
Pemateri
menjelaskan bahwa
1.
Dasar hukum kegiatan Kampung KB
adalah
1.Inpres
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB
2.Surat Dirjen Bina Pembangunan
Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda tanggal13
januari 2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung KB.
3.Keputusan mentri koordinator
bidang pembangunan Manusia Kebudayaan Republik Indonesia tentang optimalisasi kampung
kb.
2.
Dirumah dataku harus dilengkapi administrasinya,Buku kegiatan,buku tamu,buku kas,buku kehadiran
dan lain lain.Yang tidak kalah penting adalah keberadaan rumah dataku.
3. Pemateri menjelaskan bahwa keberadaan rumah
data itu sangat penting di kampung KB.Kegunaan nya adalah sebagai tempat untuk
memaparkan informasi yang ada di kampung
kb dan juga menjadi tempat kegiatan .
4. Syarat untuk mendirikan
rumah data adalah rumah yang tidak berpenghuni/dikontrakkan atau bangunan
pemerintah lainnya yang tidak di fungsikan.
5. Manfaat Rumah data adalah
1. Sebagai tempat pertemuan
2.
Sebagai tempat sumberdata
Bia dibutuhkan oleh pihak yang
membutuhkan,misalnya mahasiswa membutuh kan data data untuk penelitian data
tersebut dapat digunakan .
6. Website rumah data berisi informasi
tentang jalan,Fasilitas sekolah,pasar,tempart olah raga dan rekreasi dan jenis produk
unggulan yang ada .
7. Klasifikasi rumah data ada 3 antara
lain.dasar,berkembang dan Mandiri.