Kegiatan Kelompok Kerja

BERKERJA BERSAMA
Dipublikasi pada 29 February 2024

Deskripsi

Pemateri menjelaskan bahwa

1.        Dasar hukum kegiatan Kampung KB adalah

             1.Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB

             2.Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda tanggal13  januari 2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung KB.

             3.Keputusan mentri koordinator bidang pembangunan Manusia Kebudayaan Republik Indonesia tentang optimalisasi kampung kb.

 

 2.      Dirumah dataku harus dilengkapi administrasinya,Buku  kegiatan,buku tamu,buku kas,buku kehadiran dan lain lain.Yang tidak kalah penting adalah keberadaan rumah dataku.

 3.  Pemateri menjelaskan bahwa keberadaan rumah data itu sangat penting di kampung KB.Kegunaan nya adalah sebagai tempat untuk memaparkan  informasi yang ada di kampung kb dan juga menjadi tempat kegiatan .

4.    Syarat untuk mendirikan rumah data adalah rumah yang tidak berpenghuni/dikontrakkan atau bangunan pemerintah lainnya yang tidak di fungsikan.

5.       Manfaat Rumah data adalah

1. Sebagai tempat pertemuan

2.  Sebagai tempat sumberdata

     Bia dibutuhkan oleh pihak yang membutuhkan,misalnya mahasiswa membutuh kan data data untuk penelitian data tersebut dapat digunakan .

6.     Website rumah data berisi informasi tentang jalan,Fasilitas sekolah,pasar,tempart olah raga dan rekreasi dan jenis produk unggulan yang ada .

 

 

 

7.      Klasifikasi rumah data ada 3 antara lain.dasar,berkembang dan Mandiri. 

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan