PEMBINAAN KADER

PRIMADONA
Dipublikasi pada 14 March 2022

Deskripsi

Hari/Tanggal                   :  Selasa, 15 Maret 2022

Jam                                     :  09.00 s/d Selesai

Tempat                               :  Balai Penyuluh KB Kec. Pelayangan   

Narasumber/Fasilitator      : 

1.      Verdianof, SH., MH (Kabid Adpin DPPKB Kota Jambi)

2.      dr. Rania Egyptiana (Dokter Internship)   

 

Materi Pembahasan :

Pengembangan Peran IMP ditandai dengan Pengembangan 6 (enam) "Peran Bhakti IMP" yang dilakukan dalam upaya perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Apa saja 6 (enam) Peran Bhakti IMP tersebut yaitu :

1.    Pengorganisasian

IMP sebagai wadah berbagai kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan ke bawah    memerlukan kepengurusan. Kepengurusannya kolektif, agar dalam pembentukan kepengurusan ada pembagian kerja dalam menjalankan peran bhaktinya. Kalau kepengurusan tunggal biasanya berfungsi sebagai koordinator, hal ini dapat dilakukan pada institusi PPKBD, untuk Sub PPKBD dan Kelompk KB kepengurusannya bersifat kolektif, antara lain terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan anggota

2.    Pertemuan rutin yang dilaksanakan baik antar pengurus, konsultasi pengurus dengan PKB/PLKB maupun dengan petugas lain yang terkait secara rutin, berkala dan berjenjang
Pertemuan rutin merupakan wadah untuk menyampaikan informasi/data, bimbingan, pembinaan, evaluasi, pemecahan masalah dan perencanaan program KKBPK di lini lapangan

3.    KIE dan Konseling
IMP melakukan kegiatan penyuluhan, motivasi dan konseling program KKBPK, yaitu

a.       Mendorong peningkatan kesertaan KB masyarakat yang semakin mandiri dan lestari

b.      Mendorong peran serta dan kepedulian masyarakat untuk memberikan perhatian kepada kesehatan dan keselamatan ibu dan keluarganya

c.       Meningkatkan kesadaran dan kepedulian keluarga terhadap kesehatan reproduksi dalam rangka membina keharmonisan keluarga

d.      Meningkatkan ketahanan keluarga yang meliputi aspek keagamaan, pendidikan, sosial budaya, cinta kasih dan perlindungan dalam rangka   mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera

e.       Meningkatkan kesadaran keluarga tentang perlunya menerapkan pola asuh anak dengan memperhatikan tumbuh kembang anak balita secara optimal

f.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga lansia dan keluarga yang memiliki anggota keluarga berusia diatas 60 tahun ke atas dalam pengembangan, pengasuhan, perawatan dan pemberdayaan lansia agar dapat meningkatkan kesejahteraannya

g.      Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lain dan membina tumbuh kembang anak dan remaja secara seimbang melalui komunikasi efektif antara orang tua dan anak remaja

h.      Mendorong keluarga agar mau dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera

4.      Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran

a.       IMP melakukan pencatatan kegiatan secara rutin dan ikut melaksanakan pendataan keluarga

b.      Bersama Penyuluh KB membuat dan melakukan pemetaan sasaran (demografi, tahapan KS dan sebagainya)

c.       IMP diharapkan mampu memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya

d.      Melakukan intervensi kegiatan-kegiatan di wilayahnya berdasarkan peta PUS yang dibuat

5.      Pelayanan Kegiatan

Berkaitan dengan :

a.  Pendewasaan Usia Perkawinan, antara lain usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah (25 dan 21 tahun), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit menular seksual lainya, Penyalahgunaan NAPZA dan sebagainya

b.   Pengaturan kelahiran antara lain pemakaian alat kontrasepsi sesuai umur dan kondisi kesehatan ibu, jumlah anak, jarak kelahiran dan umur anak terkecil

c.       Pembinaan Ketahanan Keluarga (BKB, BKR, BKL) dan PIK-Remaja

d.      Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui UPPKS atau kegiatan ekonomi produktif lainnya

6.      Kemandirian

a.       Mengupayakan penyediaan alat kontrasepsi ulang (kondom dan pil)

b.      Pendanaan kelompok melalui iuran, jimpitan dan penjualan produk setempat

c.       Mendorong kemandirian kelompok kegiatan (Poktan) dalam memfasilitasi pelayanan KB

 

Demikian lah rangkuman notulen kegiatan pertemuan operasional penyuluhan KB ini dibuat untuk dapat di pergunakan seperlunya.

 

Jambi, 16 Maret 2022

Pembuat Notulen,

 

 

 

Zaki Yamani

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan