Fogging Nyamuk di Lingkungan RW 016

Kampung Keluarga Berkualitas Kelurahan Klender
Dipublikasi pada 03 April 2024

Deskripsi

Fogging memiliki arti yaitu, pengasapan dengan menyemburkan racun pembunuh nyamuk dewasa atau biasa disebut InsektisidaFogging sering dilakukan di beberapa pemukiman dengan alasan untuk membunuh nyamuk Aedes Aegypti [Aedes Sp]Di Jakarta, ada Perda nomor 6/2007 yang mengatur tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Di dalam perda itu foggging harus dilakukan sesuai dengan aturan. Salah satunya fogging harus berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan dan kemudian disampaikan ke puskesmas sehingga semua terkoordinasi. Fogging sebagai bentuk kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dapat dilakukan ketika sudah ditemukan kasus DBD positif. Fogging hanya dapat memberantas nyamuk dewasa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan 3M plus. Penyelidikan epidemilogi hanya bisa dilakukan oleh puskesmas untuk mencari kasus yang diterima dari masyarakat setempat. Fogging dapat dilakukan seminggu setelah adanya kasus. Jadi, tidak sembarangan melakukan fogging. 

Di lingkungan RW 016 sendiri, dilakukan fogging karena adanya laporan kasus positif DBD yang lumayan banyak. 

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan