Gambaran Umum
KAMPUNG KB
DESA PULAU BAYUR KECAMATAN PAMENANG SELATAN
KABUPATEN MERANGIN
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masingmasing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keuarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut
mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama
Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini
adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan
program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling
bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang
pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun
2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan
berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat
mengimplementasikan berbagai program prioritasdilapangan terutama yang terkait
dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu
khususnya di wilayah Dusun Nibas Masbagik Utara Baru
2. TUJUAN
Tujuan Umum Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Desa Pulau Bayur adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
3. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
3) Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern
4) Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
5) Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
6) Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
7) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
8) Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
9) Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
10) Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih .
BAB II
GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB DESA PULAU BAYUR
KECAMATAN PAMENANG SELATAN KABUPATEN MERANGIN
A. Batas dan Luas Wilayah
Desa Pulau Bayur merupakan salah satu desa di kecamatan Pamenang Selatan kabupaten Merangin. Terdiri 4 (empat) RW.
1. Kondisi Umum Desa PULAU BAYUR
a. Keadaan Fisik/Geografis Desa .
1) Batas Wilayah
• Sebelah Utara : Desa.Tanjung Benuang,Kec.Pamenang Selatan
• Sebelah Selatan : Desa.Sekamis,Kec.Cerminan Gedang
• Sebelah Barat : Desa.Rantau Limau Kapas,Kec.Tiang
Pumpung
• Sebelah Timur : Desa.Slango,Kec Pamenang selatan
2) Luas Wilayah
• luas Wilayah : 10.000. Ha./M²
a. Pemukiman : 6000 Ha./M²
b. Persawahan : 0 Ha./M²
c. Perkebunan : 9.970 Ha./M²
d. Kuburan : 4 Ha./M²
e. Pekarangan : 10 Ha./M²
f. Taman : 7 Ha./M²
g. Perkantoran : 1 Ha./M²
A. Demografi dan Keluarga Berencana
Berdasarkan hasil pemutahiran data keluarga tahun 2017 bahwa, jumlah penduduk Desa Pulau Bayur sebanyak 2.131 jiwa yang terdiri dari 1.074 jiwa laki-laki dan 1.057 perempuan, jumlah kepala keluarga terdiri dari 595 KK, disisi lain bedasarkan tingkat kesejahteraan adalah :
• Keluarga Sejahtera plus : 20 KK
• Keluarga Sejahtera : 75 KK
• Keluarga Pra Sejahtera / Keluarga Sejahtera 1 : 500 KK
Selanjutnya dalam bidang keluarga berancana dapat kami sampaikan bahwa perserta KB aktif Desa Pulau Bayur tercapai sebanyak 290 ( 69,2 % ). Dari total PUS sebanyak 419 dengan kualitas penggunaan kontrasepsi masih dominan oleh penggunaan kontrasepsi sederhana. Penggunaan kontrasepsi jangka panjang hanya 1,03 % dari total KB aktif 69,2 % ( 290 )
B. Potensi dan Sumber Daya
Dalam rangka pelaksaan kegiatan program pembangunan di wilayah kampung KB khususnya, maka terkait dengan potensi atau sumber daya baik yang menyangkut sumber daya alam maupun sumber daya manusia tentunya sangat berpengaruh terhadap Profil Kampung KB Desa Pulau Bayur kelancaran program pembangunan. Adapun potensi serta faktor-faktor yang kami maksud disini adalah :
a. Faktor Pendukung
Untuk mendukung lancarnya pelaksanaan kegiatan program KKBPK dan pembangunan lainnya di Kampung KB sangat ditentukan oleh adanya factor pendukung ini, adapun fakctor yang kami maksud adalah faktor-faktor yang terkait dengan keadaan serta potensi wilayah, sumber daya alam, ataupun manusia, sarana dan prasarana baik yang menyangkut phisik maupun non phisik yang dapat kami rincikan sebagai berikut :
1. Adanya PPKBD dan SUB PPKBD
2. Adanya data Penduduk dan Keluarga berdasarkan tingkat kesejahtera
3. Adanya PLKB/PKB
4. Adanya Bidan Desa
5. Adanya PIK- Remaja
6. Dukungan Toga dan Toma
7. Adanya Fasilitas Jalan
8. Dukungan ADD
9. Adanya Posbindu
10. Adanya Posyandu
11. Kader, dll
b. Faktor Penghambat
1. Sarana Kesehatan ( Faskes KB) belum ada
2. Kondisi jalan desa yang kurang memadai
3. Tingkat pendidikan Masyarakat yang masih rendah
4. Operasional Kader masih rendah
5. Keterlibatan para stake holder dalam kegiatan di kampung KB masih rendah
6. Tingkat Pendidikan Kader yang masih rendah
7. Keterlibatan para tokoh dalam setiap kegiatan poktan masih kurang
8. Masih tingginya angka Pra sejahtera dan Sejahtera
9. Jumlah penduduk tinggi dengan kualitas rendah
10. Income perkapita masyarakat masih rendah
11. Penggunaan kontrasepsi sederhana masih cukup tinggi
12. Kondisi lingkungan yang belum tertata dengan baik
13. Masih tingginya angka perkawinan dibawah umur 1
14. Undang- undang Perkawinan Nomer 1 tahun 1974
15. Adanya retribusi umtuk setiap pelayanan kontrasepsi
16. Dll
c. Peluang
1. Undang-undang No 52 Tentang Perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
2. Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita ke-3 yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran
3. Surat Edaran Gubernur NTB Nomer 180/1153/KUM/2014
4. Perbub Lotim tentang dukungan ADD untuk penggerakan MKJP
5. SK Tentang Tim KB-KES MKJP Kecamatan dan Desa
6. SK Camat sebagai Desa Siaga
7. Sikap dan sifat gotong royong yang masih tertanam kuat .
d. Tantangan
1. Pemahaman para tokoh yang ada tentang KKBPK masih rendah sehingga seringkali menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan program
2. Pro kontra tentang MKJP terutama IUD dan Kontap yang masih ada dikalangan para tokoh agama
3. Ego sektoral dari beberapa dinas yang masih tnggi
4. Masih ada sebahagian masyarakat yang beranggapan bahwa Kampung KB dianggap milik BKKBN saja sehingga agak sulit untuk diajak lam setiap kegiatan berpartisipasi
5. Dll
C. Visi dan Misi
a. Visi
Adapun visi dari kampung KB adalah Terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga Adapun makna yang terkandung dalam Visi ini adalah
1) Keluarga , dalam arti unit terkecil dalam masyarakat Profil Kampung KB Desa Pulau Bayur
2) Berkualitas, dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara utuh dan terencana yang meliputi aspek :
• Keagamaan
• Pendidikan
• Kesehatan
• Ekonomi
• Sosial budaya serta
• Psikologi
b. Misi
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi Sbb :
1) Membentuk kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan keputusan
2) Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari : Para keluarga yang mempunyai anak Balita, Remaja, dan Lansia serta PIK Remaja dan Kelompok Kegiatan lainnya
3) Menyiapkan Metode dan Materi Pembinaan serta Penyuluhan kepada sasaran
4) Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain : Melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi
• Melaksanakan Pertemuan- Pertemuan
• Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan (life skill)
• Melaksanakan Pendidikan, kursus kepada keluarga sasaran dll
5) Menyelenggarakan kegiatan administrantif dan dokume ntasi
6) Melaksanakan kegiatan fasilitas terbhadap program kegiatan di Kampung KB
7) Melakukan monotoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan di Kampung KB
BAB III
KEBIJAKSANAAN DAN RENCANA KEGIATAN PROGRAM KAMPUNG KB
DESA PULAU BAYUR KECAMATAN PAMENANG SELATAN
KABUPATEN MERANGIN
Dalam rangka pemberdayaan dan pembangunan masyarakat khususnya diwilayah Kampung KB Desa Pulau Bayur Kecamatan Pamenang Selatan kabupaten Merangin, ada beberapa program kegiatan yang akan kami lakukan yaitu :
1. Memberdayakan para keluarga dalam hal kehidupan berkeluarga yang bertujuan untuk meningkatan ketahanan keluarga melalui bina keluarga Balita (BKB), bina Keluarga Remaja (BKR ), Bina Keluarga Lansia (BKL) , UPPKS dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, melalui program :
a. Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Balita
b. Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Remaja
c. Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Lansia
d. Pembinaan Keluarga PUS
e. PIK Remaja
f. Dan Kelompok Kegiatan lainnya
2. Program dan Kegiatan
Program penyiapan kehidupan berkeluarga dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek pendidikan dalam keluarga
b. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek kesehatan reproduksi
c. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan kegiatan penyuluhan pendewasaan Usia Perkawinan (PUP ) dan penyiapan berkeluarga dikalangan Remaja dan orangtua atau keluarga remaja
d. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek pendidikan
e. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan aspek ekonomi
f. Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan aspek agama dalam keluarga melalu majlis takli, TPQ
Demikian sekilas tentang gambaran umum Kampung KB Desa Pulau Bayur Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin yang kami jadikan latar belakang dari terbentuknya Kampung KB
Lampiran – Lampiran
1. SK Pokja Kampung KB Desa Karang Berahi
2. SK Kepala Desa Tentang Poktan : PIK-R
3. Struktur kepengurusan Kampung KB
4. Peta Desa
5. Foto –Foto kegiatan
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
KECAMATAN PAMENANG SELATAN
JALAN SULTAN THAHA NO. 1 TELEPON (0746) .............
TAMBANG EMAS Kode Pos 37357
KEPUTUSAN CAMAT PAMENANG SELATAN
NOMOR : 24 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) INTEGRASI PEMBANGUNAN LINTAS SEKTOR DI KAMPUNG KELUARGA BERENCANA (KB)
DESA PULAU BAYUR KECAMATAN PAMENANG SELATAN
CAMAT PAMENANG SELATAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/70/SJ tanggal 16 Januari 2016 tentang Pencanangan dan Pembentukan Kampung KB di setiap Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja di Kampung KB Desa Pulau Bayur Kecamatan Pamenang Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Pamenang Selatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3403), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Perintah Nomor : 6 Tahun 1998 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Pertikal dan Daerah ( Lembaga Negara RI Tahun 1988 Nomor : 10 Tambahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan Organisasi Perangkat Daerah, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Nomor 38 tahun 2016);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
10. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB Desa Pulau Bayur Kecamatan Pamenang Selatan tahun 2018, dengan susunan tercantum pada lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Kelompok Kerja Kampung KB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, secara umum mempunyai tugas mengimplementasikan kegiatan Pokja tersebut dalam bentuk yang nyata, melibatkan Dinas Instansi terkait dan masyarakat Desa, rapat koordinasi dan konsultasi, untuk kemuajuan Desa baik secara fisik maupun non fisik serta masing-masing Seksi melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai berikut :
1. Seksi Keagamaan, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaant/peningkatan kegiatan pengajian/pendidikan dibidang agama baik untuk masyarakat umum, remaja dan anak didik.
2. Seksi sosial/pendidikan, melaksanakan Program kegiatan dalam rangka peningkatan pendidikan masyarakat secara umum, memfasilitasi masyarakat kurang mampu dengan melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan dinas instansi/pihak terkait.
3. Seksi Refroduksi, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan dinas Instansi/pihak terkait tentang penyuluhan fungsi refroduksi dan termasuk penyuluhan penundaan usia perkawinan (PUP) bagi anak remaja.
4. Seksi Ekonomi, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dalam usaha pengingkatan ekonomi masyarakat dengan Instansi terkait dan pihak swasta, baik peningkatan usaha perekonomian masyarakat yang sudah ada maupun berupa usulan-usulan usaha sesuai dengan potensi yang ada di Desa.
5. Seksi Perlindungan, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam menumbuhkan rasa aman, kasih sayang, simpati orang lain dalam tatanan keluarga terutama terhadap anak sebagai generasi penerus yang tangguh.
6. Seksi Kasih Sayang, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka menumbuhkan/menyalurkan rasa cinta dan kasih sayang yang merupakan peran sentralistik dalam keluarga sehingga tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.
7. Seksi Sosial Budaya, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam usaha menghidupkan kembali budaya-budaya warisan leluhur yang masih relepan dengan perkembangan zaman, menumbuh kembangkan dan menanamkan pola tingkah laku yang berhubungan dengan orang lain dalam sosial budaya setempat.
8. Seksi Pembinaan Lingkungan, melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka pelestarian lingkungan hidup, menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman dan penuh keindahan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas Kelompok kerja sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU bertanggung jawab kepada Camat Pamenang Selatan.
KEEMPAT : Biaya-biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini, khusus kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dibebankan kepada APBD Kabupaten Merangin melalui DPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Kabupaten Merangin (DAK BOKB) Tahun Anggaran 2018.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Ditetapkan di Tambang Emas
Pada Tanggal 21 Maret 2018.
CAMAT PAMENANG SELATAN
AHMAD KHOIRUDDIN AS,S.IP
NIP. 198008132005011009
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Merangin.
2. Kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin.
3. Yang bersangkutan
LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT PAMENANG SELATAN
NOMOR : 24 TAHUN 2018
TANGGAL : 21 MARET 2018
TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA INTERGRASI
PEMBANGUNAN LINTAS SEKTOR DI KAMPUNG KELUARGA BERENCANA DESA PULAU BAYUR KECAMATAN PAMENANG SELATAN.
NO
JABATAN DALAM POKJA
NAMA
JABATAN / PEKERJAAN
A PELINDUNG 1. AHMAD KHOIRUDDIN AS,S.IP
2. Camat Pamenang Selatan
KETUA TP –PKK Kec. Pamenang Selatan
B PEMBINA 1. ZAMRI , S.Ag
2. MUHAMMAD YUNUS
3. BASRIN4. Koord. KKBPK Kec. Pamenang Selatan
PKB Desa Pulau Bayur
Koord.Pendidikan Ke.Pamenang Selatan
KUA Kec. Pamenang Selatan
Kepala Puskesmas Kec. Paemenang Selatan
C PENANGGUNG JAWAB 1. ALIAMIS Kepala Desa Pulau Bayur
D KETUA 1. DEDEK TARMIDI
2. TAMRIN3. Sekdes
Ketua LAD Pulau Bayur
Ket KTI Pulau Bayur
E SEKRETARIS 1. YULIANA
2. LAILI SOVIA Ketua TP-PKK Desa Pulau Bayur
PPKBD Pulau Bayur
F BENDAHARA 1. NUR HAYATI
2. M.ZEN Sekretaris PKK Desa Pulau Bayur
Kadus 1 Pulau Bayur
G SEKSI-SEKSI
1. KEAGAMAAN 1. BAMBANG,A.Pdi
2. ABDUL MALIK,s.Hi Pegai syarak Desa Pulau Bayur
Da’i Kecamatan
2. SOSIAL / PENDIDIKAN 1. MIKE ISMA ARYANI
2. RIKA JULIA Guru SD Desa Pulau Bayur
Guru SD Desa Pulau Bayur
3. REPRODUKSI 1. ROLIYAH,Am.Keb
2. ENI SATRIA,Am.Keb Bidan PUSTU
Bidan Desa
4. EKONOMI 1. HESTI DEWI,SH
2. ROKI’AH Kasi PMD Kantor Camat Pamenang Selatan
IRT
5. PERLINDUNGAN
1. LI MUSAFAK
2. MUALIM
3. TEKAT Babinkatibnas
Babinsa Pulau Bayur
Danton Desa Pulau Bayur
6. KASIH SAYANG 1. NUR AINI.SP
2. MAY YANIB,S.Pd Kepala TK Kasih Ibu
Guru PAUD
7. SOSIAL BUDAYA 1. WAHYUDI,SE
2. M.ISA Plt Kasi Sosial
LAD Pulau Bayur
8. PEMBINAAN LINGKUNGAN 1. LAHMUDIN
2. AZHARI Ketua BPD
Wakil Ketua BPD
Pamenang , 21 Maret 2018
CAMAT PAMENANG SELATAN
AHMAD KHOIRUDDIN AS,S.IP
NIP. 198008132005011009
STRUKTUR POKJA KAMPUNG KB DESA PULAU BAYUR
KECAMATAN PAMENANG SELATAN
SK CAMAT PAMENANG NOMOR TAHUN 2018
PELINDUNG
• CAMAT PAMENANG SELATAN
• KETUA TP PKK KEC.PAMENANG SELATAN
PEMBINA
• KOORDINATOR PENDIDIKAN KEC.PAMENANG SELATAN
• KUA KEC.PAMENANG SELATAN
• KEPALA PUSKESMAS KEC.PAMENANG SELATAN
PEMBINA
• KOORDINATOR PKB KEC.PAMENANG SELATAN
PEMBINA
• MUHAMMAD YUNUS
PENANGGUNG JAWAB
• KEPALA DESA PULAU BAYUR
SEKETARIS
• YULIANA
• LAILI SOVIA
KETUA
• DEDEK TARMIDI
• TAMRIN
• KET.KTI PULAU BAYUR
BENDAHARA
• NURHAYATI
• M.ZEN
SEKSI AGAMA
• BAMBANG,S.Pdi
• ABD MALIK,S.Hi
SEKSI SOSIAL /PENDIDIKAN
• MIKE ISMA A
• RIKA JULIA
SEKSI REPRODUKSI
• ROLIYAH,Am.Keb
• ENI SATRIA,Am.Keb
SEKSI EKONOMI
• HESTI DEWI,SH
• ROKI’AH
SEKSI PELINDUNGAN
• ALI MUSAFAK
• MUALIM
• TEKAT
SEKSI KASIH SAYANG
• NURAINI.SP
• MAI YANIB,S.Pd
SOSIAL BUDAYA
• WAHYUDI,SE
• M.ISA
PEMBINA LINGKUNGAN
• LAHMUDIN
• AZHARI
PETA KAMPUNG KB DESA PULAU BAYUR
FOTO KEGIATAN KAMPUNG KB DI DESA PULAU BAYUR
KECAMATAN PAMENANG SELATAN KABUPATEN MERANGIN
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 891
Jumlah Kepala Keluarga 228
Jumlah PUS 189
Keluarga yang Memiliki Balita 76
Keluarga yang Memiliki Remaja 117
Keluarga yang Memiliki Lansia 36
Jumlah Remaja 177
Total
159Total 30
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Eni novita 1986112022212002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 23 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: |