Gambaran Umum
Desa Tambak
Bitin merupakan salah satu dari Desa Definitif yang ada di Kecamatan Daha Utara
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan status hukumnya adalah desa yang berarti
memiliki kewenangn untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
yg diakui dalam sistem pemerintahan nasional yang berada dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Desa yang bernama MUHAMMAD
AS’AD, S.H. dan dipilih langsung oleh
penduduk.
Desa Tambak Bitin disebelah Utara
berbatasan dengan Desa Pakan
Dalam, sebelah Timur dengan Desa Baruh Kembang dan Mandala Murung Mesjid, sebelah Selatan desa Pangganding,dan sebelah Barat dengan Desa Pakapuran Kacil,
yang terletak pada ketinggian 1 meter diatas permukaan laut, dengan jarak
sekitar 0,1 Km dari Ibukota Kecamatan dengan waktu tempuh sekitar 5 menit,
menggunakan alat angkutan umum seperti ojek sepeda motor atau bisa juga
menggunakan kendaraan sendiri seperti sepeda, sepeda motor, mobil atau
kendaraan lainnya.
Luas wilayah Tambak Bitin keseluruhan sekitar 5,52 Km2 yang terdiri lahan untuk perumahan dan pemukiman 2 Km2 dan perkantoran, 1 Km2, dan lahan lainnya 2 Km2. Secara geografisDesa Tambak Bitin tergolong dataran dengan daerah rawa terluas.
Kegiatan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam
melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya dibantu oleh seorang Sekretaris Desa
bernama AMIN RAIS, S.Sos, M.AP yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada
masyarakat, serta dibantu oleh Kepala Urusan Keuangan
dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan , Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi
Pelayanan dan Kesejahteraan, dan STAF Perangkat
Desa, STAF BPD serta Petugas Cleaning Service.
Di Desa Tambak
Bitin terbentuk organisasi kemasyarakatanyang bertujuan untuk memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong
royongan dan kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bernama Rukun Kampung
(RK) dan Rukun Tetangga (RT), berjumlah 2 (dua) RK dan 4 RT, kondisi tersebut
sesuai dengan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 206 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lingkungan (LK) dan Rukun Tetangga, Pengangkatan dan Pemberhentian
Ketua LK, Ketua RT pada Desa/Kelurahan pada Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Guna memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Tambak Bitin. telah dibentuk suatu lembaga yang tumbuh dari masyarakat yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang beranggotakan 10 orang yang didalam kegiatannya sebagai mitra dari pemerintah desa dalam manyusun rencana pembangunan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan bertumpu pada masyarakat, disamping itu juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan masukan atau memantau kinerja kepala desa juga telah dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan 5 orang.
Jumlah penduduk Tambak Bitin
berdasarkan hasil registrasi penduduk pada pertengahan tahun 2023 adalah
1768 yang terdiri dari 890 laki-laki dan
878 perempuan dengan 522 KK, yang dirinci menurut mata pencaharian
terlihat sebagian besar adalah Petani, yang berusaha dibidang pertanian 20 KK,
dan Kerajinan Anyaman 17 KK Kerajinan Las
2 KK, Perdagangan 22 KK, perikanan 2 KK,
peternakan 1 KK Bengkel sepeda Motor 4KK,Bengkel Cis/Klotok 2 KK, PNS 50
orang, Buruh,Jasa, dan yang
lainnya 45 KK.Dari sejumlah penduduk termasuk kategori penduduk angkatan kerja
adaterdapat yang menganggur 55 orang.
Penduduk desa Tambak Bitin Mayoritas beragama
Islam. Suku Banjar 1738 orang, Suku Madura10 orang, suku china
8, suku Bugis 2 org, suku jawa 10 serta terdapat 3
orang penyandang cacat yaitu 1 Tuna Netra,
1 tuna rungu 2 tuna daksa.
Berdasarkan
hasil pendataan keluarga yang dilakukan oleh petugas Keluarga Berencana
terdapat Keluarga Pra Sejahtera dengan
alasan ekonomi 4 KK,terdapat 60 KK Sejahtera I, Keluarga Sejahtera II
166 KK dan Keluarga Sejahtera III 28 KK
serta Keluarga Sejahtera II Plus 5 KK.
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) sekitar 205 PUS dengan jumlah peserta KB sebanyak 205 peserta KB, sebagian besar menggunakan Pil dan yang tidak ber KB 32 pasangan.
Desa Tambak
Bitin terdapat 2 buah TK sekaligus menjadi TP Al-Qur’an kelas sore, 2 buah SD,
sehingga anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi harus
pergi ke desa lain atau ke kabupaten.
Terkadang seseorang mempunyai bakat, dan diperlukan wadah untuk menyalurkan bakat tersebut maka di Desa Tambak Bitin terdapat Organisasi Pemuda seperti Karang Taruna, sementara kegiatan olahraga yang aktif dilaksanakan adalah bola volly, sepak bola, Tenis Lapangan, Tenis Meja serta bulu tangkis.
Sebagian Penduduk di Desa Tambak Bitin berprofesi sebagai petani, maka wajar apabila lahan yang terluas adalah lahan sawah. Luas lahan sawah dengan kategori sawah lebak 40 Ha dengan frekuensi tanam 1 kali dalam 1 tahun,dan apabila dimusim air dalam mereka berprofesi sebagai Nelayan. Jenis pertanian yang di usaha akan oleh masyarakat pada umumnya adalah tanaman pangan adalah padi dan jagung,kacang,labu, dari usaha perikanan adalah budidaya Ikan Toman dan Patin juga ikan asin/kering ataupun berupa ikan yang masih segar, selain itu ada juga yang membudidayakan unggas seperti Ayam Buras, Ayam Kaleng, ayam kate, Itik, kambing dan sapi.
Desa Tambak Bitin memiliki beberapa inovasi salah satunya adalah inovasi Si Camat atau Sistem Informasi Cepat Mudah Didapat adalah sebuah inovasi Desa Tambak Bitin yang sangat berguna sebagai media informasi kepada masyarakat, Seperti informasi kegiatan posyandu, informasi lowongan pekerjaan, berita duka/ kematian, dan informasi lainnya. Gambaran umumnya di desa dipasang pengeras suara berupa TOA sebanyak 17 titik yang bisa didengar oleh seluruh masyarakat, kemudian dalam menyampaikan sebuah informasi berasal dari satu tempat di kantor desa dengan perlengkapan sound sytem.
Tujuan Inovasi ini untuk memudahkan masyarakat Desa Tambak Bitin dalam menerima informasi yang mungkin dapat bermanfaat bagi kehidupan mereka.
Manfaat SI CaMat, yaitu
1) Meningkatkan kehadiran masyarakat ke posyandu.
2) Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan COVID-19.
3) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
4) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
5) Memudahkan masyarakat dalam mencari pekerjaan.
6) Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi sosial, seperti kematian, bantuan dana/ sosial, dan lainnya.
Hasil Inovasi SI CaMat yaitu masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan tanggap dalam mendapatkan informasi yang ada, baik informasi kesehatan, maupun informasi sosial lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan warga masyarakat Desa Tambak Bitin.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1741
Jumlah Kepala Keluarga 525
Jumlah PUS 298
Keluarga yang Memiliki Balita 106
Keluarga yang Memiliki Remaja 82
Keluarga yang Memiliki Lansia 175
Jumlah Remaja 306
Total
221Total 77
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
ARBIYAN, S.Ag 197606232011011004 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 16 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |