Gambaran Umum
A.LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22
Tahun 1999 serta UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang
disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam
sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa Perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi atau keadaan Desanya di masa yang akan datang, sehingga Desa Tersebut bertambah maju.
PROFIL DESA
B.SEJARAH DESA
Berdasarkan dari beberapa sumber dulunya sebelum pemekaran desa Paramaian bagian dari pemakaran desa Pakan Dalam, Para pelopor yang menjadikan desa Paramaian adalah Bapak Alm. Nasri dan kawan-kawan sampai sekarang menjadi Paramaian.
Adapun Nama-nama Kepala Desa Paramaian sebelum dan sesudah pemakaran adalah sebagai berikut :
| No | Periode | Nama Kepala Desa | Keterangan |
| 1. | 1968 s.d 1974 | Nasri | Definitif |
| 2. | 1874 s.d 1980 | H. Khalil | Definitif |
| 3. | 1980 s.d 1986 | Abdoe Harun | Definitif |
| 4. | 1986 s.d 2008 | Hanafiah Jakfar | Definitif |
| 5. | 2008 s.d 2014 | H. Jamberi | Definitif |
| 6. | 2014 s.d 2015 | Hamlan | Pejabat Sementara |
| 7. | 2015 s.d 2021 | Nasrullah | Definitif |
| 8. | 2021 s.d 2022 | Subiyantoro | Pejabat Sementara |
| 9. | 2022 s.d Sekarang | Syaifullah | Definitif |
. Kondisi Pemerintahan Desa
1. Pembagian Wilayah Desa
Luas Wilayah Desa Paramaian 7.685 Ha. Wilayah Desa Paramaian Kecamatan Daha Utara terdiri dari 4 (empat) RT dan 2 (dua) RK. Adapun batas desa Paramaian dari sebelah utara berbatasan dengan Desa Pandak Daun, Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pakan Dalam, sebelah Barat berbatasan dengan desa Baruh Jaya dan Sebelah Timur berbatasan dengan desa Teluk Haur dn Baruh Kembang. Jarak Desa ke Kecamatan sekitar 1 Km/ 3 Menit. Jarak Desa ke Ibu Kota Kabupaten 32 Km/ 51 Menit. Jarak Desa Ke Ibu Kota Provinsi 145 Km/ 240 menit. Berikut Tabel tentang Perbatasan Desa Paramaian
Tabel 2. Perbatasan Desa
B A T A S D E S A
Sebelah Utara Pandak Daun
Sebelah Selatan Pakan Dalam
Sebelah Barat Baruh Jaya
Sebelah Timur Teluk Haur dan Baruh Kembang
2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a. Pemerintah Desa
Struktur organisasi tata pemerintahan Desa Paramaian adalah sebagai berikut:
-Kepala Desa : Syaifullah
-Sekretaris Desa : Dede Erwanto, S.AP
-Kasi Pemerintahan : Khalisah
-Kasi Kesejahtaraan dan Pelayanan : Nopia, S.M
-Kaur Perencanaan dan Keuangan : Ahmad Sairafi, S.Pd
-Kaur Umum : Hamsuni
-Staf Desa Paramaian : Abd Kadir Jailani
-Ketua RW. 1 : Syahrani
-Ketua RW. 2 : Norsehan
-Ketua RT. 1 : Akhmad Rabbani
-Ketua RT. 2 : Syarwani
-Ketua RT. 3 : Ahmad Damanhuri
-Ketua RT. 4 : Abdul Halim
Adapun lembaga-lembaga desa Paramaian adalah:
1) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ketua : Jamrani
Sekretaris :
Bendahara :
2) Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD)
Ketua : Raihani, S.Pd
Wakil Ketua : M. Yuseran
Sekretaris : Mahmudah
Anggota : 1. Abd. Qadir
2. Sarmani
 %
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1957
Jumlah Kepala Keluarga 593
Jumlah PUS 265
Keluarga yang Memiliki Balita 111
Keluarga yang Memiliki Remaja 202
Keluarga yang Memiliki Lansia 124
Jumlah Remaja 503
Total
240Total 25
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
| Sumber Dana |
Ya,
Dana Desa Swadaya Masyarakat |
| Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
| SK pokja KKB | Ada |
| PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
ARBIYAN, S.Ag 197606232011011004 |
| Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota |
| Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
| Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 20 orang total pokja |
| Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
| Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
| Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
| Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
| Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
| Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
| Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |