Penyuluhan Lembaga Hukum kepada Kader Posyandu Desa

Pasir Nangka
Dipublikasi pada 13 August 2024

Deskripsi


Pelaksana penyuluhan oleh yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening

Penyuluhan Lembaga Hukum ini untuk menambah pengetahuan ibu-ibu kader desa salah satunya tentang bagaimana memberi pelayanan hukum berdasarkan undang-undang.

Tugas LBH adalah pemberi bantuan hukum

Manfaat Lembaga Hukum adalah menampung masalah dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat, hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur hukum


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan