Pembukaan Pendaftaran Kades

SUNGAI BAUNG
Dipublikasi pada 11 June 2021

Deskripsi

Tahapan Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sungai Baung sudah dimulai 
Terhitung mulai tgl 11-19 Juni 2021.

A. Syarat Umum
1.WargaNegara Indonesia;
Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 19451
2. Bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan tidak mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa;
3.Berusia minimal 25 Tahun;
4. Berpendidikan minimal SMP/Sederajat;
Bukan anggota dan/atau telah mengundurkan diri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau pengurus pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik desa.

B. Syarat Administrasi

1.Surat Pencalonan;

2.Fotocopy KTP-el atau Surat
Keterangan Kependudukan;

3.Menandatangani Surat Pernyataan; 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 3) bersedia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa; 4) tidak akan mengundurkan diri dari Calon; 5) akan mentaati segala ketentuan tentang Pemilihan; dan 6) telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan dan tidak dapat ditarik kembali bagi Calon yang berstatus sebagai angggota BPD, Perangkat Desa, atau direksi, komisaris atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa.

4. Daftar Riwayat Hidup;
fotocopi ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikasi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

5.surat keterangan catatan kepolisian;

6. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa: 1) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; dan 2) tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

7. surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit umum daerah/pusat kesehatan masyarkat;
8. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit umum daerah atau instansi berwenang;

9. .surat keterangan dari kepala Dinas bahwa: 1) tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 2) bukan Penjabat Kepala Desa; 3) tidak pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa; dan 4) tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Kepala Desa.

10.  menyerahkan dokumen laporan harta kekayaan serta surat tanda terima telah menyerahkan dokumen laporan harta kekayaan dari organisasi perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengawasan di internal pemerintah Daerah;

11. menyerahkan dokumen visi dan misi calon; dan
12.pas foto warna ukuran 3 cm X 4 cm 6 (enam) lembar serta salinan digitalnya (soft copy

Pengumuman tentang pendaftaran calon kades di pasang di tempat-tempat umum. Pemilihan akan dilakukan pada bulan Agustus 2021.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan