Pelantikan KPPS Desa Sungai Baung
Deskripsi
Kegiatan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di
Desa Sungai Baung difasilitasi oleh Ketua PPS Desa Sungai Baung. Pelantikan ini
dihadiri oleh ketua BPD, Kepala Desa dan 56 orang anggota TPPS yang di lantik.
pelatikan dilakukan oleh Ketua PPS desa.
Jumlah TPS
(Tempat Pemungutan Suara) Sebanyak 8 TPS, masing - masing TPS mempunyai 7 orang
KPPS.
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas
masing-masing anggota KPPS 1-7:
Tugas
Ketua KPPS
1. Mengumumkan hari, tanggal dan waktu
pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima)
hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
2. Memberikan Kertas suara kepada pemilih
yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
3. Menjelaskan kedudukan dan tugas
masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
4. Membuka rapat pemungutan suara tepat
pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
5. Menjelaskan tata cara pemilihan suara
kepada pemilih
6. Menandatangani surat suara
7. Memberikan empat jenis surat suara
kepada pemilih
8. Apabila terdapat surat suara rusak atau
salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling
banyak 1 (satu) kali
9. Membantu memasukkan surat suara DPD ke
dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra
untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam
memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
10. Mengumumkan hasil penghitungan suara
di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
11. Menyerahkan kotak suara dan
kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama
Tugas
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada
surat suara
2. Memberikan surat suara yang telah diisi
nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk
ditandatangani
3. Mencatat jumlah surat suara yang
diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
4. Membuka surat suara satu persatu
5. Mengisi Formulir Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Tugas Anggota KPPS Keempat
1. Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut
tidak ada petugas LINMAS
2. Anggota KPPS Keempat yang duduk di
dekat pintu masuk:
3. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6
yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
4. Memeriksa jari-jari tangan pemilih
untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
5. Membuat dan mengisi daftar hadir yang
berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih
(DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
6. Menulis nomor urut kedatangan pada
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan
catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan
pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
7. Meminta pemilih untuk duduk di tempat
yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
8. Memberikan Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
9. Memberikan kesempatan kepada pemilih
yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada
Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan
dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
10. Memberikan kesempatan kepada pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau
KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang
tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya
pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat
dalam Model A.T khusus
11. Mengeluarkan surat suara dari kotak
suara
12. Mencatat ke dalam Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota
DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang
ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
13. Mencatat dalam Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota
DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom
jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang
diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang
bersangkutan.
Tugas Anggota KPPS Kelima
1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik
suara yang kosong untuk memberikan suara
2. Membantu pemilih kelompok disabilitas
maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta
oleh pemilih yang bersangkutan
3. Membuka satu persatu seluruh kotak
suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta
menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang
tertukar dalam kotak suara
4. Mencatat ke dalam Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota
DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel
di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
5. Mencatat dalam Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota
DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom
jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang
diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang
bersangkutan.
Tugas Anggota KPPS Keenam
1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan
surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat
suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. Memastikan seluruh surat suara yang
digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
3. Mempersilakan pemilih menuju tempat
duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
4. Menyusun dan mengelompokkan surat suara
Tugas
Anggota KPPS Ketujuh
1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan
salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta
telah membasahi kuku jari tersebut
2. Memastikan jari pemilih yang tercelup
tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang
disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat
dilakukan pada salah satu jari kakinya
3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS