Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Pernikahan Dini

MENTARI
Dipublikasi pada 06 November 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan regulasi dan undang-undang yang melarang pernikahan anak usia dini serta memberikan pemahaman tentang dampak negatifnya , yang dihadiri oleh perwakilan dari KUA Panceng, Ketua PLKB Panceng, Perangkat Desa serta anak usia Remaja ,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi memahami pentingnya pencegahan pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental dll.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak masyarakat dan anak remaja, sehingga dengan bantuan/fasilitasi sosialisasi hukum dan pencegahan pernikahan dini.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan