Forum Masyarakat Tk. Desa

Tonga
Dipublikasi pada 30 July 2019

Deskripsi

NOTULEN : PERTEMUAN FORUM MUSYAWARAH TINGKAT DESA KAMPUNG KB TONGA KELURAHAN PANTA’NAKAN LOLO KECAMATAN KESU’
Hari / Tanggal : Selasa, 30 Juli 2019
Tempat : Tongkonan Sallebayu
Kelurahan : Panta’nakan Lolo
Kecamatan : Kesu’
Jumlah Yang Hadir : 90 orang
1. Susunan acara
a. Pembukaan oleh MC
b. Doa
c. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan MARS KB
d. Sambutan – sambutan
1) Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Toraja Utara
2) Ka.Bid. Pengendalian Penduduk
3) Ka.Bid. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Materi Pembinaan Keluarga tentang
a. Pengantar Pembukaan Forum Masyarakat
Kampung KB adalah program Nasional dari Nawacita ke-3. Bersama – sama kita meningkatkan kualitas kampung KB, khususnya di Kampung KB Tonga. Termasuk dalam hal kelengkapan data.
Kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak, sangat marak akhir – akhir ini.
b. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Di Kecamatan Kesu’ sudah ada beberapa atau dapat dikatakan banyak kasus kekerasan pada anak dan juga pelecehan sexual dalam keluarga.
1. Kekerasan terhadap anak.
Diatur dalam UU No. 23 tahun 2002
a. Pengertian kekerasan pada anak
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi.
b. Bagaimana cara mendidik dan melindungi anak
Ada 4 (empat) prinsip Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu :
1. Prinsip non diskriminasi
2. Prinsip yang terbaik bagi anak
3. Prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak
4. Prinsip penghargaan terhadap anak
c. Asas perlindungan anak yaitu Pancasila dan UUD 1945
d. Hak Anak
Ada 4 (empat) hak dasar anak Indonesia, yaitu:
1. Hak hidup
2. Hak tumbuh dan berkembang
3. Hak perlindungan
4. Hak berpartisipasi
e. Hak anak yang wajib diberikan orangtua untuk Anak
Ada 10 (sepuluh) hak anak yang wajib diberikan orangtua untuk anak, yaitu :
1. Hak untuk bermain
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
10. Hak untuk berperan dalam pembangunan
(Konvensi Hak – hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989)
f. Kewajiban Anak
Anak memiliki kewajiban terhadap diri sendiri, antara lain :
1. Menjaga kebersihan diri
2. Menjaga kesehatan
3. Menuntut ilmu demi perkembangan dan kemajuan diri
4. Menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang asocial
5. Kewajiban terhadap orangtua / keluarga
g. Hak orangtua kepada anak
Ada 8 (delapan) hak orangtua kepada anak, yaitu :
1. Ditaati
2. Didoakan
3. Diperlakukan dengan hormat
4. Berbicara dengan lemah lembut
5. Diberi nafkah
6. Berlaku baik terhadap keluarganya
7. Meminta izinnya
8. Memenuhi janji atau sumpah orangtua
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
UU yang mengatur KDRT diatur dalam UU No. 23 tahun 2004
a. Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam rumah Tangga)
adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
b. Bentuk KDRT
Bentuk – bentuk kekerasan
1. Kekerasan fisik
a. Cedera berat
b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c. Pingsan
d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya meninggal
e. Kehilangan salah satu panca indra.
f. Mendapat cacat.
g. Menderita sakit lumpuh.
h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j. Kematian korban.
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a. Cedera ringan
b. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
c. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b. Gangguan stres pasca trauma.
c. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d. Depresi berat atau destruksi diri
e. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f. Bunuh diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a. Ketakutan dan perasaan terteror
b. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e. Fobia atau depresi temporer
3. Kekerasan sexual
a. Kekerasan seksual berat, berupa:
a) Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b) Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c) Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
d) Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e) Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f) Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
b. Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
c. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
4. Kekerasan ekonomi
a. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
a) Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
b) Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
c) Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
b. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
c. Kiat – kiat mencegah terjadinya KDRT
Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT antara lain:
1) Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
2) Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
3) Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
4) Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
5) Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
d. Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani
1) Isteri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya KDRT. Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak, kalau KDRT dilakukan bapak (suami).
2) Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat-istiadat masyarakat.
3) Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang bisa memberi jalan keluar terhadap penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang.
4) Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah luka-luka, maka dilakukan visum.
5) Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi KDRT. Melapor ke polisi merupakan tindakan paling terakhir karena bisa berujung kepada perceraian.
Arahan dari Bapak Ka. Dinas P3AP2KB Kabupaten Toraja Utara tentang penggunaan HP atau alat komunikasi lainnya (Media Sosial) untuk lebih bijak dalam mempergunakannya.
Hati – hati dalam membuat status atau ujaran, karena bias saja menyinggung perasaan orang lain sehingga dapat menyebabkan masalah hokum.
Keluarga harus lebih dekat dalam melakukan pembinaan kepada anak.
Kesimpulan :
Untuk mencegah KDRT di rumah tangga, harus dikembangkan cinta kasih dan kasih saying. Sejak dini. Ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah untuk saling mencintai dan saling menyayangi. Demikian juga PKK sebagai organisasi dapat memberi terus-menerus pencerahan dan penyadaran kepada kaum perempuan.
Amalkan sebuah pepatah “Rumahku Istanaku”. Betapapun keadaannya sebuah rumah, maka rumah harus menjadi tempat yang memberi kehangatan, ketenangan, kedamaian, perlindungan, dan kebahagian kepada seluruh anggota keluarga.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan