Forum Musyawarah Kampung KB Sangkombong
Deskripsi
Notulensi Kegiatan :
1. Pembukaan
2. Doa
3. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars KB
4. Sambutan dari Ketua Pokja Kampung KB Sangkombong (Lurah Tagari Tallunglipu) sekaligus membuka Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Sangkombong.
5. Sambutan dari perwakilan Dinas P3AP2KB Torut yang diwakili oleh Kabid KS
6. Materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tator – Torut
Judul Materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Isi Materi :
Lingkup dari kekerasan Rumah Tangga bukan hanya sekedar suami, istri dan anak tetapi termasuk pula orang yang tinggal dan beraktifitas dalam rumah tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ada empat, yaitu :
1. KDRT dalam bentuk Kekerasan Fisik
Adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya.
2. KDRT dalam bentuk Kekerasan Psikis
Adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang dapat membuat seseorang merasa takut, trauma, dan tidak percaya diri.
3. KDRT dalam bentuk kekerasan Seksual
Adalah perbuatan memaksa suami atau istri untuk melakukan hubungan intim padahal salah satunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
4. KDRT dalam bentuk Penelantaran Rumah Tangga
Menelantarkan anak, istri, suami dapat dituntut pidana dan mendapat hukuman.
7. Diskusi / Tanya Jawab
8. Istirahat / Doa / Makan Siang
9. Penutup