Forum Musyawarah Kampung KB Sangkombong

Sangkombong
Dipublikasi pada 03 August 2019

Deskripsi

Notulensi Kegiatan :

1. Pembukaan

2. Doa

3. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars KB

4. Sambutan dari Ketua Pokja Kampung KB Sangkombong (Lurah Tagari Tallunglipu) sekaligus membuka Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Sangkombong.

5. Sambutan dari perwakilan Dinas P3AP2KB Torut yang diwakili oleh Kabid KS

6. Materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tator – Torut

Judul Materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Isi Materi :

Lingkup dari kekerasan Rumah Tangga bukan hanya sekedar suami, istri dan anak tetapi termasuk pula orang yang tinggal dan beraktifitas dalam rumah tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ada empat, yaitu :

1. KDRT dalam bentuk Kekerasan Fisik

Adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya.

2. KDRT dalam bentuk Kekerasan Psikis

Adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang dapat membuat seseorang merasa takut, trauma, dan tidak percaya diri.

3. KDRT dalam bentuk kekerasan Seksual

Adalah perbuatan memaksa suami atau istri untuk melakukan hubungan intim padahal salah satunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

4. KDRT dalam bentuk Penelantaran Rumah Tangga

Menelantarkan anak, istri, suami dapat dituntut pidana dan mendapat hukuman.

7. Diskusi / Tanya Jawab

8. Istirahat / Doa / Makan Siang

9. Penutup


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan