Pertemuan Lokakarya Mini tk. Desa/Kelurahan
Deskripsi
Notulensi Kegiatan :
1. Pembukaan
2. Doa
3. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars KB
4. Sambutan dari Ketua Pokja Kampung KB Sangkombong (Lurah Tagari Tallunglipu)
5. Sambutan oleh Kepala Dinas DP3AP2KB Torut sekaligus membuka Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Sangkombong.
6. Materi Pertemuan dibawakan oleh Plt. Kadis Dukcapil Torut :
Judul Materi : Pengurusan Akte kelahiran Anak
Akta kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan, Pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari setelah ibu bersalin.
Berikut beberapa dokumen yang yang menjadi syarat pembuatan Akta Kelahiran anak :
- Surat Kelahiran dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- KK orang tua
- KTP orang tua
- Kutipan akta nikah atau akta perkawainan orang tua
Setelah semua syarat-syarat di atas lengkap, daftarkan kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang diberi materai 6 ribu rupiah.
Setelah itu, petugas akan mengecek kembali kelengkapan berkas apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Apabila telah memenuhi syarat, akte kelahiran anak akan terbit dalam waktu 2 hari atau paling lambat selama 30 hari kerja.
7. Sesi Tanya Jawab
8. Istirahat / Doa / Makan Siang