Gambaran Umum
Gambaran
Umum
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar
pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) tidak hanya
terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut
masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana
pada lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten / Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam
pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Empat sub
urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah
yaitu; (1) Sub Urusan
Pengendalian Penduduk, (2) Sub Urusan
Keluarga Berencana, (3) Sub Urusan
Keluarga Sejahtera, dan (4) Sub Urusan
Sertifikat dan Standarisasi.
Lebih
lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional Pemerintah
periode 2015-2019, DPPKBPPPA diberi
mandate untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita),
terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup
Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana,
serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi
Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang
Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).
Lebih
lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik
Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat
memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi Ikon DPPKBPPA serta
dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kampung
KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung
KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program
KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Defenisi
Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh
Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011
(Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang
dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam
memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Segala
langkah baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, langkah
implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang
dilaksanakan di Kampung KB. Dan sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan
Kampung KB tetapkan di Dusun 2 Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai
percontohan Kampung KB Kecamatan Penukal Utaradengan
pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk,
kawasan miskin perkotaan, cakupan peserta KB masih rendah, daerah aliran sungai, daerah pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh), daerah
terpencil dan daerah perbatasan dengan kabupaten lain dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil Kampung KB.
B. Pengertian
KB juga berarti suatu tindakan
perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan,
mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan
kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.Dengan demikian, KB berbeda
dengan birth control, yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran
(tahdid al-nasl), istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena
bisa berarti aborsi dan strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan keluarga merujuk kepada
penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama
di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk
menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi, dan untuk
memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat
Kampung KB adalah satuan wilayah
setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana
terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan
sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.Kampung KB
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat.Pemerintah,
Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitas,
pemdampingan dan pembinaan.
Kampung KB adalah pelayanan KB
berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KB
masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah.
Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf
kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin
dan sejahtera, maka Pemerintah membentuk pelayanan KB berbasis kampung di tiap
desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat
tentangarti pentingnya Program KB.
C. Tujuan
Adapun
tujuan di bentuknya Kampung KB adalah :
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat di tingkat kampung atau yang setara
Melalui program kependudukan, keluarga berencana dan
pembangunan keluarga sertapembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan
keluarga kecil berkualitas.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga
non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan
masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana,
pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
b. Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina
Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL),
dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f.
Menurunkan angka Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j.
Meningkatkan sanitasi dan lingkungan
kampung yang sehat dan bersih
k. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja / mahasiswa dalam
kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah / kelompok doa / ceramah
keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja.
BAB
II
PRASYARAT
PEMBENTUKAN
RUANG
LINGKUP DAN SASARAN KAMPUNG KB
A. Prasyarat Wajib Pembentukan Kampung KB
Dalam proses pembentukannya, suatu wilayah yang akan
dijadikan sebagai lokasi Kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib
yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tersediannya Data Kependudukan yang Akurat
Data Kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber
dari hasil pendataan keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil yang
akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan
program yang akan dilaksanakan di wilayah Kampung KB secara berkesinambung.
2. Dukungan dan komitmen Pemerintah daerah
Komitmen dan peranan aktif seluruh instansi / unit kerja
pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa /
Kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan di kampung KB dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
3. Partisipasi Masyarakat yang berpartisipasi aktif
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan
pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di kampung KB secara berkesinambungan
guna mmeningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang di wilayah.
A. Ruang Lingkup Kegiatan Kampung KB
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di Kampung KB meliputi:
1. Kependudukan
2. Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
3. Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga (Pembangunan
Keluarga)
4. Kegiatan Lintas Sektor (Bidang Pemukiman, Sosial Ekonomi,
Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
B. Sasaran Penggarapan
1. Sasaran
Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan
program dan kegiatan di Kampung KB yaitu :
a. Keluarga
b. Remaja
c. Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
d. Pasangan Usia Subur (PUS)
e. Keluarga dengan balita
f. Keluarga dengan remaja
g. Keluarga dengan lansia
h. Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing
2. Pelaksanaan
a. Kepala desa / lurah
b. Kepala Dusun
(Kadus) / Ketua RW
c. Ketua RT
d. PKB / PLKB TPD
e. Petugas lapangan sektor terkait
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Desa / Kelurahan
g. Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)
h. Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat / Tokoh Agama / Tokoh
Masyarakat di desa / kelurahan)
i. Kader
BAB
III
PROFIL
KAMPUNG KB
A. Luas Wilayah dan Letak Geografis
a. Luas Wilayah :
± 3.6000Ha
b. Letak Geografis
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tanding Marga
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lubuk tampui
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kab Muba
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Muara ikan
B. Kriteria Wilayah
a. Kawasan miskin
b. Kumuh
c. Daerah aliran sungai (DAS)
d. Padat penduduk
e. Daerah
Terpencil
f. Daerah
Perbatasan
C. Kriteria Khusus
- Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sangat
rendah
- Partisipasi Kepedulian keluarga terhadap pemukiman dan
lingkungan masih sangat rendah
- Akses jalan
menuju tempat pemukiman penduduk yang masih berlumpur dan tanah merah.
D. Data Demografi
a. Jumlah
Penduduk
: 1786 Jiwa
- Laki –
Laki : 863 Jiwa
- Perempuan
: 923 Jiwa
b. Jumlah KK : 510 KK
- Bekerja
Tetap :
280 KK
- Bekerja Tidak
Tetap : 30 KK
c. Jumlah Janda
: 15 KK
d. Jumlah
Duda : 5 KK
e. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
- Masih
SD : 68 Jiwa
- Tamat SD : 125 Jiwa
- Tidak Tamat
SD
: 83 Jiwa
- Masih
SLTP
: 87 Jiwa
- Tamat
SLTP
: 247 Jiwa
BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN
MONITORING EVALUASI KEGIATAN KAMPUNG KB
No |
INDIKATOR |
CAPAIAN |
1. |
Data
dan Informasi |
|
|
Setiap Dusun memiliki
Data dan Peta Keluarga yang bersumber dari Pendataan Keluarga |
100
% |
2. |
Data
Keluarga Berencana |
|
|
Peserta
KB Aktif |
85.37
% |
|
MOP |
0
% |
|
MOW |
0,7% |
|
Suntikan |
44.17
% |
|
Implant |
43.58
% |
|
IUD |
0,2
% |
|
PIL |
4.23
% |
|
Kondom |
0,7
% |
|
Cara
Tradisional |
0,9
% |
BAB VII
PENUTUP
Kampung
KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan program
KKBPK dan pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama
sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit
terhadap upaya pencapaian target / sasaran yang telah ditetapkan serta
memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK yang dapat diterima manfaatnya
secara langsung oleh masyarakat.
Kemudian
terkait dengan upaya perluasan cakupan / jangkauan kegiatan kampong KB,
dukungan mitra kerja / stakeholders serta program dan kegiatan lintas sektor
juga harus dapat di integrasikan di Kampung KB.
Dengan
dibentuknya Kampung KB diharapkan : 1). Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pembangunan berwawasan kependudukan, 2). Meningkatkan jumlah peserta KB
aktif modern, 3). Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS,
4). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, 5). Meningkatkan sarana dan
prasarana pembangunan kampong KB, 6). Meningkatkan sanitasi dan lingkungan
Kampung yang sehat dan bersih.
Demikian
profil Kampung KB tersebut kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendukung dan memeriahkan
berbagai program sehingga tujuan yang ingin dicapai setelah dibentuknya Kampung
KB dapat tercapai
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 648
Jumlah Kepala Keluarga 432
Jumlah PUS 332
Keluarga yang Memiliki Balita 60
Keluarga yang Memiliki Remaja 102
Keluarga yang Memiliki Lansia 80
Jumlah Remaja 80
Total
307Total 25
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Ike yeniarti, Amd. Keb 199506152023212033 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
15 orang pokja terlatih dari 15 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |