Sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Integritas Layanan Primer

AIR SERUK
Dipublikasi pada 09 January 2025

Deskripsi

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Desa Air Seruk menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Integritas Layanan Primer (ILP). Acara yang berlangsung di ruang rapat kantor Desa Air Seruk yang dihadiri oleh kader Posyandu Desa Air Seruk serta narasumber dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Sijuk.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pengelolaan Posyandu yang terintegrasi dengan prinsip ILP dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar di tingkat desa. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Puskesmas Sijuk yang menjelaskan secara rinci mengenai isi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Narasumber menjelaskan tentang prinsip dasar Pos Pelayanan Terpadu yang tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup berbagai aspek kesejahteraan masyarakat lainnya, seperti gizi, imunisasi, dan penanggulangan penyakit menular.

Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai peran kader Posyandu dalam mendukung implementasi ILP. ILP bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer yang diberikan kepada masyarakat memiliki standar yang tinggi, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan, melalui pelaksanaan Permendagri ini, kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa dapat terus meningkat, serta memperkuat sistem kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan