KEGIATAN LOKA KARYA MINI KAMPUNG KB

Kalibagor
Dipublikasi pada 23 May 2018

Deskripsi

Rapat Kegiatan LOKAKARYA MINI Kampung KB (BOKB-DAK) :

Hari               : Rabu
Tanggal        : 23 Mei 2018
Jam               : 08.00 Wib s/d selesai
Tempat        : Balai Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo
Peserta        : 17 (tujuh belas) Orang
Narasumber    : -Camat Situbondo        -Kepala Desa Kalibagor        -Sekretaris DPPKB

Materi Rapat Keg LOKAKARYA MINI tanggal 23 Mei 2018
Kepala Desa Kalibagor
(1)    Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan  ketahanan dan kesejahteraan keluarga:
      a.    Peningkatan kualitas anak dengan pemberian
        akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan
        pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan
        perkembangan anak;
      b.     Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian
        akses informasi, pendidikan, konseling, dan
        pelayanan tentang kehidupan berkeluarga;
(2)    Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan    ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(3)    Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Dasar Hukum
Pasal 6
Kebijakan Nasional Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 4 diarahkan untuk :
a.    Melembagakan dan membudayakan NKKBS;
b.    Memberdayakan fungsi keluarga;
c.    Memandirikan keluarga;
d.    Memberdayaakan kearifan lokal;
e.    Meningkatan kualitas seluruh siklus hidup;
f.    Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
g.    Memberdayakan peran serta masyarakat.
Dasar Hukum
Pasal 7
(1)    Kebijakan Nasional Pembangunan Keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan Fungsi Keluarga secara optimal.
(2)    Fungsi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Fungsi Keagamaan;
b.    Fungsi Sosial Budaya;
c.    Fungsi Cinta Kasih;
d.    Fungsi Perlindungan;
e.    Fungsi Reproduksi;
f.    Fungsi Sosialisasi dan pendidikan;
g.    Fungsi Ekonomi; dan
h.    Fungsi Pembinaan Lingkungan.

Sekretaris DPPKB
Pelaksanaan Kegiatan
a.    Pembentukan kelompok
     Melalui Identifikasi sasaran potensi (jumlah kader, jumlah sasaran, ketersediaan sarana prasarana, kader dll)
b.    Penggalangan Kesepakatan :
    sosialisasi kpd  toma  & toga untuk mendapatkan dukungan  melalui forum-forum yang   ada
c.    Peningkatan kapasitas Pengelola
    Meningkatkan kualitas pengelola dan pelaksana /kader (pelatihan, orientasi dll)
       d.    Pelayanan Kegiatan
    - Penetapan kegiatan sesuai kesepakatan   (waktu,tempat keg, materi,tenaga penyuluh)
    - melaksanakan penyuluhan kepada keluarga (sesuai tata laksana penyuluhan )
    - Melakukan rujukan (bila diperlukan) ke tempat rujukan (puskesmas, RS,  psikolog dll)
Pengendalian dilakukan melalui :
a.    Monitoring /Pemantauan Program,
b.    Pencatatan dan Pelaporan
c.    Evaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
d.    Indikator keberhasilan program
Prinsip-prinsip BKB
1.    Merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar anak yaitu kebutuhan pengasuhan
2.    Menitikberatkan pada pembinaan orangtua dan anggota keluarga  lainnya
3.    Menggunakan  Kartu Kembang Anak  (KKA) sebagai alat pantau perkembangan anak
4.    Menggunakan media interaksi orang tua dengan balita
?    APE (Alat Permainan Edukatif)
?    Tarian / nyanyian
?    Dongeng / cerita
Bentuk Pelayanan BKB
1.    Penyuluhan kepada orangtua meliputi semua materi pengasuhan tumbuh  kembang  anak  diselesaikan dalam waktu  1 tahun
2.    Pertemuan penyuluhan  dilakukan minimal sebulan 1 kali
3.    Kegiatan dibagi sesuai kelompok umur (0-1 tahun, 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-5 tahun)
4.    Melakukan rujukan bila anak mengalami gangguan  tumbuh kembang

Camat Situbondo
•    Peluang advokasi dana desa untuk program KB : Prioritas dana desa yaitu Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa tertuang dalam UU No. 6/2014
•    Fasilitasi KB tertuang dalam Permendesa PDTT RI No. 22/2016
•    Peraturan pusat terdiri dari :
-    UU
-    Permen, dll
•    Peraturan kabupaten/Kota :
-    Perbub/Perwali tentang kewenangan lokal berskala desA
-    Perbup/Perwali tentang pengelolaan keuangan desa
-    Surat edaran dll
•    RPJM Desa
•    RKP Desa
•    APB Desa
•    Focus advokasi :
-    Mencantumkan kewenangan local di bidang Kb yang dilakukan oleh Desa
-    Mencantumkan nama – nama kegiatan KB di tingkat desa
•    ADVOKASI PENGUATAN KAMPUNG KB
1.    UPAYA ADVOKASI untuk:
       Meningkatkan komitmen Pemangku Kebijakan dan Lintas Sektor untuk mendukung Kampung KB
2.    Fasilitasi Pokja Kabupaten/Kota dalam mengintegrasikan dan meningkatkan kapasitas Tim KB Desa untuk mendukung Kampung KB
3.    Meningkatkan alokasi APBDes dalam mendukung Kampung KB
II.    Materi yang Disampaikan :
CAMAT SITUBONDO
•    Peluang advokasi dana desa untuk program KB : Prioritas dana desa yaitu Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa tertuang dalam UU No. 6/2014
•    Fasilitasi KB tertuang dalam Permendesa PDTT RI No. 22/2016
•    Peraturan pusat
•    Peraturan kabupaten/Kota
•    RPJM Desa
•    RKP Desa
•    APB Desa
•    Focus advokasi
•    ADVOKASI PENGUATAN KAMPUNG KB
1.    UPAYA ADVOKASI untuk:
       Meningkatkan komitmen Pemangku Kebijakan dan Lintas Sektor untuk mendukung Kampung KB
2.    Fasilitasi Pokja Kabupaten/Kota dalam mengintegrasikan dan meningkatkan kapasitas Tim KB Desa untuk mendukung Kampung KB
3.    Meningkatkan alokasi APBDes dalam mendukung Kampung KB
Kades Kalibagor
a.    Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan  ketahanan dan kesejahteraan keluarga
b.    Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan    ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
c.    Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
d.    Dasar Hukum Pasal 6
-    Kebijakan Nasional Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 4
e.    Dasar Hukum Pasal 7
-    Kebijakan Nasional Pembangunan Keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan Fungsi Keluarga secara optimal.
f.    Fungsi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Sekretaris DPPKB
Pelaksanaan Kegiatan
a.    Pembentukan kelompok
     Melalui Identifikasi sasaran potensi (jumlah kader, jumlah sasaran, ketersediaan sarana prasarana, kader dll)
b.    Penggalangan Kesepakatan :
    sosialisasi kpd  toma  & toga untuk mendapatkan dukungan  melalui forum-forum yang   ada
c.    Peningkatan kapasitas Pengelola
    Meningkatkan kualitas pengelola dan pelaksana /kader (pelatihan, orientasi dll)
       d.    Pelayanan Kegiatan
Pengendalian
Prinsip-prinsip BKB
1.    Merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar anak yaitu kebutuhan pengasuhan
2.    Menitikberatkan pada pembinaan orangtua dan anggota keluarga  lainnya
3.    Menggunakan  Kartu Kembang Anak  (KKA) sebagai alat pantau perkembangan anak
4.    Menggunakan media interaksi orang tua dengan balita
Bentuk Pelayanan BKB

Usulan-usulan
1.    Diharapkan agar UPPKS memberikan keunggulan tersendiri yang bisa memunculkan produk unggulan
2.    Kemudian produk unggulan tersebut diharapkan memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan
3.    Melengkapi data kampung Kb yang sudah ada, untuk kemudian diperbaiki sesuai dengan kondisi yang ada sehingga dapat dibaca oleh setiap masyarakat
4.    Untuk usulan sebaiknya diketahui oleh MUSREMBANGDES

Kesimpulan
  Dengan Rapat Kegiatan LOKAKARYA MINI Kampung KB (BOKB-DAK) di harapkan semua kader yang ada bisa menjadikan Kampung KB ini lebih maju dari sebelumnya sehingga menjadi contoh untuk Kampung KB berikutnya dengan dukungan dari semua pihak.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan

Tidak ada