Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
Sumber Tengah
Dipublikasi pada 10 April 2019
Deskripsi
Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan/ pernikahan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.Tujuan program Pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Dasar pemikiran program PUP adalah Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk, agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Sesi Kegiatan Keagamaan