Penyuluhan alat kontrasepsi

Banyuputih
Dipublikasi pada 16 September 2020

Deskripsi

1. Peserta
Peserta yang hadir sebanyak 30 orang perempuan terdiri dari :
PPKBD
Sub PPKBD
PUS MUPAR
2. Penyaji dan materi
Kasi Kesertaan Ber-KB (Desy Tariustanti, S.Km)
- Strategi dan rencana operasional bidang KB-KR
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB-KR secara merata
- Meningkatkan promosi dan konseling kesehatan reproduksi secara merata
Staf KB (Dhyan Mukti)
Konseling Keluarga Berencana
Merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Program keluarga berencana oleh pemerintah adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang.
Camat Banyuputih (Anang Suhariyanto, S.Sos.M.Si)
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
? Mensosialisasikan undang–undang terkait pernikahan anak di bawah umur beserta sanksi-sanksi bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko–resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat
? Meningkatkan intervensi perlindungan anak perempuan 15-17 tahun dengan fokus utama penyelesaian sekolah menengah.
? Memberikan akses pendidikan tinggi kepada anak-anak guna menangani masalah kerentanan ekonomi.
3. Kesepakatan dan Kesimpulan
Sebagai Tindak Lanjut Dari Pertemuan Ini Maka :
• Upaya untuk tidak terjadi pernikahan dini
• Tetap menjaga melindungi diri di era pandemi Covid 19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
• Pemahaman Untuk merawat alat reproduksi
• Memahami dan mengetahui alat kontrasepsi yang dibutuhkan masing-masing peserta.
4. Penutup
Penyuluhan di mulai pukul 08:00 dan di tutup pukul 11.30 WIB.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan

Tidak ada