PEMBAHASAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA DESA (APDES)

PATTIMANG
Dipublikasi pada 08 January 2024

Deskripsi

Anggaran Penetapan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang berisi sumber-sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun. APBDesa ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tahun

APB Desa disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa

RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). 

APB Desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana. 





Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan