PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES
PATTIMANG
Dipublikasi pada 03 July 2024
Deskripsi
Pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
•Pembina, yang dijabat oleh Kepala Desa
•Ketua, dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian
•Sekretaris, ditunjuk oleh ketua tim
•Anggota, berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya
Sesi Kegiatan Lainnya