Audit pelaksanaan realisasi APBDes oleh Tim Inspektorat Daerah Tahun Amggaran 2024

Biccoing
Dipublikasi pada 03 July 2025

Deskripsi

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 56 memuat, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.

Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang disebut dengan Laporan Pelaksanaan APB Desa dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan