Pemberian C-PEMBERITAHUAN kepada warga
Deskripsi
Senin, 25 November 2024
Apa yg di lakukan sebelum pilkada?
Tentunya yg pertama adalah pembagian c-pemberitahuan kepada warga jika masuk kedalam DPT. Ada beberapa istilah untuk DPT yaitu DPT, DPK dan DPT b.
Dpt sendiri meliputi warga yg sudah terdaftar ketika e-coklit. Dpk adalah warga 1 wilayah yg sudah mempunyai ktp tapi blum terdaftar di dpt. Dan dptb adalah dpt tambahan. Kok tambahan maksudnya gimana? Dptb adalah warga yg pindahan dri luar wilayah yg ingin mencoblos di Desa Bajomulyo. Tentunya wajib lapor dulu ke PPS setempat.
Pembagian dilaksanakan h-3 dri pilkada. Kemudian setelah itu warga membawa C-PEMBERITAHUAN ke TPS yg tertera di c-pemberitahuan. Kalau tidak membawa wajib menggunakan ktp. Eitsss gak boleh hilang ya. Kalo hilang kpps bisa kerja 2x.
Tps 005 juga di jadikan percontohan dri tps di Juwana. Sehingga pada malam melek an dikunjungi Bapak PLT Bupati.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.