Bedah Rumah (RTLH)

JERUK PURUT
Dipublikasi pada 24 November 2020

Deskripsi

Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendapat kuota sebanyak 10 rumah yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan dan ditempatkan di Dusun Gedang.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan