Sosialisasi Hak Anak

CURAH DUKUH
Dipublikasi pada 04 November 2019

Deskripsi

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 anak yang tersebar di 6 dusun. Adapun pematerinya berasal dari KUA yang menjelaskan tentang batasan usia pernikahan, beberapa hak anak dan batasan-batasan dalam pergaulan. Setelah diadakan kegiatan ini diharapkan anak-anak desa curah dukuh mampu memiliki wawasan dan pengetahuan luas, serta berpikiran terbuka dalam menghadapi persolan yang muncul.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan