Rapat Kegiatan Loka Karya Mini
Peleyan
Dipublikasi pada 25 September 2019
Deskripsi
1. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa2. Tujuan program pendewasaan usia perkawinan memberikan pengertian dan kesadaran agar dalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
3. Stunting adalah gangguan pertumbuhan kronis pada anak akibat kekurangan nutrisi dalam waktu lama sehingga anak stunting pada umumnya memiliki tubuh lebih pendek dibandingkan anak seusianya.
4. Dampak stunting pada anak yaitu Gangguan pertumbuhan tinggi dan berat anak , Tumbuh kembang anak tidak optimal , Mempengaruhi kecerdasan dan kemampuan anak , Mudah terserang penyakit
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada