KEGIATAN POKJA KAMPUNG KB
Peleyan
Dipublikasi pada 23 September 2019
Deskripsi
1. Rumah yang difungsikan sebagai pusat data dan intervensi permasalahan di kampung KB;2. Mencakup sistem pengelolaan dan pemanfaatan data lintas sektor di tingkat mikro, mulai dari mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi dan memanfaatkan data yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat
3. Sebagai basis untuk intervensi pembangunan di Kampung KB dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4. Setiap kegiatan di kampung KB harus dilaporkan oleh petugas admin kampung kb dibantu oleh PKB , PPKBD dan kader kampung kb, dimana kader kampung kb dan PPKBD membuat laporan offline dan tertulis yang tercatat dalam buku administrasi kampung kb yang selanjutnya akan di entry oleh admin laporan kampung kb ke dalam laporan online yang akan diakses oleh seluruh mitra di kabupaten , BKKBN provinsi dan BKKBN Pusat melalui kampungkb.bkkbn.go.id
5. Istilah pernikahan dini adalah kontemporer. Dini dikaitkan dengan waktu, yakni di awal waktu tertentu.Pernikahan dini disini adalah ‘pernikahan dini’ sebagai sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia dibawah usia yang dibolehkan untuk menikah dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974.
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada