PERTEMUAN POKTAN KAMPUNG KB

Wonorejo
Dipublikasi pada 29 January 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk pendewasaan usia perkawinan yang dihadiri oleh kepala KUA, puskesmas wonorejo, penyuluh KB , dan remaja sebagai peserta.

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut:
1. Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini.
2. Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan
3. Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa)
4. Karena pertumbuhan penduduk tinggi, kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, rentan terhadap perceraian.
Beberapa persiapan yang dilakukan dalam rangka berkeluarga antara lain:
1. Persiapan fisik, biologis
2. Persiapan mental
3. Persiapan sosial ekonomi
4. Persiapan Pendidikan dan ketrampilan
5. Persiapan keyakinan dan atau agama

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta dapat merencanakan pernikahan 

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pokja kampung KB dalam mengajak remaja sehingga  kegiatan ini berjalan sesuai dengan rencana kerja.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan