Gambaran Umum
![]() |
KECAMATAN MEGANG SAKTI
DESA TEGALSARI
KABUPATEN MUSI RAWAS
TAHUN 2023
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Dasar Hukum
1.2. Gambaran Umum Desa
1.2.1
Kondisi Geografis
1.2.2 Kondisi Demografis
1.2.3
Kondisi Pemerintahan
1.2.4
Kondisi Ekonomi
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA
2.1.
Visi dan Misi
2.1.1
Visi
2,1,2
Misi
2.2. Strategi dan arah kebijakan Desa
2.3. Prioritas Desa
BAB III KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN
DESA
3.1. Pengelolaan Pendapatan Desa
3.1.1.
Intensifikasi dan Eksentifikasi
3.1
2. Target dan Realisasi Pendapatan
3.2. Pengelolaan Belanja Desa
3.2.1.
Pendapatan Desa
3.2.2.
Belanja Desa
3.2.3.
Pembiayaan Desa
3.3. Kebijakan Umum Anggaran
BAB IV PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
4.1. Tugas pembantuan yang diterima
4.1.1 Dasar
Hukum
4.1.2 Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
4.1.3 Pelaksana
Kegiatan
4.1.4 Realisasi
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
4.1.5 Kegiatan
yang diterima
4.1.6 Sumber dan
Jumlah Anggaran
4.1.7
Permasalahan dan Penyelesaian
4.2 Tugas
pembantuan yang diberikan
4.2.1 Dasar
Hukum
4.2.2 Urusan
Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
4.2.3 Sumber dan
jumlah Anggaran
4.2.4 Sarana dan
Prasarana
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
5.1
Kerjasama Antar Desa
5.2
Kerjasama dengan Pihak Ketiga
5.3
Batas Desa
5.4
Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
5.5 Penanggulangan Ketentraman
dan ketertiban Umum
Bab VI
PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Dasar Hukum
1. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
2. Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tehknis Peraturan
Desa;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
berskala Desa;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor ….. Tahun…. tentang Sumber Pendapatan Desa;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor….. Tahun….. tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa;
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor…..Tahun…..tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa;
1.2 Gambaran
Umum Desa
1.2.1 Kondisi Geografis
Desa Tegalsari adalah
sebuah Desa Transmigrasi pada tahun 1985 dari Pulau jawa dengan warga sekitar 315 KK, Desa Tegalsari merupakan salah satu desa
di Kecamatan Megang Sakti yang mempunyai
luas wilayah 2.046,44 Hektare.
Dilihat dari
topografi ketinggian wilayah Desa Tegalsari berada pada 97 – 98 Mdl ketinggian
dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata 146 mm, serta
suhu rata-rata antara 30- 35 C dengan kelembaban udara rata-rata …….. % per
tahun
Secara
Administrasi Desa Tegalsari terletak di wilayah Kecamatan Megang Sakti,
Kabupaten Musi Rawas, yang memiliki batas-batas wilayah Desa Tegalsari sebagai
berikut:
1. Sebelah
Utara berbatasan dengan Desa Karang
dapo.
2. Sebelah
selatan berbatasan dengan Desa Muara
Megang
3. Sebelah
barat berbatasan dengan Desa Campursari.
4. Sebelah
timur berbatasan dengan Desa Marga
Puspita
Luas lahan yang
ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokkan seperti fasilitas
umum, pemukiman, pertanian kegiatan ekonomi dan lain-lain.
Luas lahan yang
diperuntukan untuk perumahan kurang lebih sekitar 132 Ha, untuk fasilitas umum 23 Ha, sedangkan untuk lahan pertanian persawahan
Tadah hujan sekitar 107 Ha,
dan untuk lahan Pertanian dan perkebunan rakyat sekitar 1,762,44
Ha. Jumlah wilayah 2.046,44
Ha.
Desa Tegalsari terdiri
5 Dusun dan 13 RT yang
terdiri dari :
Dusun I : terdiri dari 3 RT.
Dusun II : terdiri dari 2 RT.
Dusun III : terdiri dari 2 RT
Dusun IV : terdiri dari 3 RT
Dusun V : terdiri dari 3 RT
Orbitasi/ jarak tempuh Desa
Ke Ibu kota
Kecamatan : 26 Km,
Ke Ibu kota
kabupaten : 80 Km
Ke Ibu kota
Provinsi : 317,9 Km.
1.2.2 Kondisi Demografis
a.
Data Penduduk
Jumlah Penduduk
No |
RINCIAN |
TAHUN 2022 |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
Penduduk awal Tahun |
1025 |
841 |
1.866 |
2 |
Lahir |
6 |
1 |
7 |
3 |
Mati |
10 |
8 |
18 |
4 |
Datang |
1 |
7 |
8 |
5 |
Pindah |
2 |
1 |
3 |
6 |
Penduduk akhir
tahun |
1020 |
840 |
1.860 |
Jumlah Kepala Keluarga.
No |
RINCIAN |
AKHIR TAHUN 2022 |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
Kepala Keluarga awal Tahun |
534 |
43 |
577 |
2 |
Jumlah KK Akhir Tahun |
541 |
46 |
587 |
b. Pendidikan
Pendidikan adalah
merupakan suatu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya
dan tingkat perekonomian pada khususnya.
Dengan tingkat
pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan
akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Pada akhirnya akan
mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru.
Dengan sendirinya
membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi
pengangguran.
Jumlah Anak Usia Sekolah.
No |
RINCIAN |
AKHIR TAHUN 2022 |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
Anak Usia 05s/d 6 tahun/ TK |
6 |
13 |
19 |
2 |
Anak Usia 7s/d 12 tahun/ SD |
90 |
80 |
170 |
3 |
Anak Usia 13s/d15 tahun/SMP |
52 |
39 |
91 |
4 |
Anak Usia 16
s/d 18 Tahun/ SMA |
32 |
26 |
58 |
5 |
Drop Out SD/SMP/SMA |
1 |
- |
1 |
|
Jumlah |
181 |
158 |
339 |
Sarana dan Prasarana Pendidikan
– Jumlah TK Umum : 1
buah
– Jumlah TKA / TPQ : 11 buah
- Jumlam Madrasah : 1 buah
– Jumlah SD : 1 buah
– Jumlah
MTs /SMP : - buah
- Jumlah SMA :
- buah
Tingkat rata-rata pendidikan warga Desa Tegalsari
:
-Tidak Tamat SD : 95 Orang
-Tamat SD : 645 Orang
-Tamat SLTP : 263 Orang
-Tamat SLTA
:
122 Orang
-Universitas/Akademi : 57 Orang
- Masih bersekolah : 678 Orang
Jumlah
:
1.860 Orang
Berdasarkan data
yang diperoleh menunjukkan bahwa di Desa Tegalsari kebanyakan penduduk hanya
memiliki bekal pendidikan formal level pendidikan SD ,Sementara yang dapat
menikmati pendidikan di perguruan Tinggi masih minim sekali.
- Mata Pencaharian
Secara
umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Tegalsari dapat di
identifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti Petani, Buruh
tani, PNS, Karyawan swasta, pedagang, buruh bangunan / tukang, dan peternak.dan
Pengrajin rumah tangga.
Jumlah penduduk
berdasarkan mata pencaharian di bawah ini :
1.
PNS : 8 Orang
2.
TNI/POLRI : - Orang
3.
Pensiunan : - Orang
4.
Swasta : 43 Orang
5.
Pedagang : 25 Orang
6.
Petani Pemilik : 469 Orang
7.
Buruh tani : 246 Orang
8.
Montir / mekanik : 24 Orang
9.
Tukang bangunan : 17 Orang
10.
Maubeller : 3 Orang
11.
Lain-lain :
498 Orang
Jumlah : 705 Orang
- Dinamika Politik Desa
Seiring dengan
perubahan dinamika politik dan system politik di Indonesia yang lebih
demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu
mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis.
Pada tahun 2021
warga Masyarakat Desa Tegalsari juga berperan dalam mengikuti Pemilihan
Pemilihan Kepala Desa Tegalsari yang pada saat itu di ikuti 3 calon Kepal Desa.
Saat itu tercatat jumlah pemilih yang mempunyai hak pilih sebanyak 1.256 orang. Dari Jumlah Pemilih
tersebut hanya 1034 orang menggunakan
hak pilihnya.
Pola
kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Tegalsari dalam pengambilan keputusan
berada di tangan Kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang
melibatkan pertimbangan dari masyarakat. Keterwakilan masyarakat di tingkat
desa, diwadahi oleh unsur BPD. BPD merupakan lembaga di tingkat desa.
Kebijakan-kebijakan pemerintahan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPD.
Dengan demikian
terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Desa Tegalsari mengedepankan
pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan
deskripsi dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Desa Tegalsari mempunyai dinamika politik local, Hal ini
terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan,
sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan system politik demokrasi
ke dalam politik lokal.
- Sosial Budaya
Bangsa Indonesia
dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itu di antaranya terwujud dalam
keberadaan komunitas budaya di masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi
nilai budaya dan aktifitas tradisionalnya masing masing, nilai nilai khas
tersebut merupakan pegangan hidup dan prinsip aktifitas sehari hari bagi
anggotanya, di yakini dengan teguh kebenaran dan kesakralannya serta di
wariskan secara turun temurun yang kini menjadi kekayaan bangsa yang
wajib di lestarikan dan dilindungi.
Nilai budaya dan
aktifitas tradisional ini kemudian di sebut sebagai kearifan lokal
merupakan warisan nenek moyang bangsa dalam tata nilai kehidupan yang menyatu
dalam bentuk praktik religi dan adat istiadat.
Kearifan lokal
merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya
tersebut terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuan atau
ide, norma, aktifitas dan sarana untuk melanjutkan eksistensinya.
Berbagai bentuk
kearifan lokal menjadi dasar bagi keragaman budaya bangsa, sekaligus sebagai
modal bagi penguatan karakter dan jati diri bangsa, oleh karena itu
pemberdayaan dan rehabilitasi keberadaan komunitas budaya di masyarkat
adat Tegalsari perlu di lakukan, sejalan dengan pemikiran tersebut, maka melalu
Lembaga Adat Desa Tegalsari mengusulkan Bantuan Pakaian adat serta biaya
Operasional penyelenggaraan lembaga adat kepada Pemerintah Desa Tegalsari dan
telah di realisasikan oleh Kepala Desa pada dana efisiensi anggaran 2021.
Pemberdayaan dan
peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian
kebudayaan salah satunya melalui Progam fasilitas Budaya di masyarakat. Melalui
kegiatan ini diharapkan dapat merehabilitasi keberadaan komunitas budaya di
Desa tegalsari. dan sebagai wujud keragaman budaya di Desa Tegalsari Kecamatan Megang
Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Lembaga Adat
Desa Tegalsari telah terbentuk sejak Tahun 2015
Dengan susunan Pengurus Lembaga Adat Desa Tegalsari pada saat Tahun 2021 sebagai
berikut:
A.Pelindung : KEPALA DESA :
B.Pengurus:
1.
Ketua : Zaibun
2. Wk.Ketua
: Sutarno
3. Anggota : Tukiman
4. Anggota : Nawawi
5. Anggota : Samadi
1.2.3.Kondisi Pemerintahan Desa
Terkait dengan
keberadaan Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga yang ada, berikut disampaikan
daftar nama-nama aparatur pemerintah Desa dan Lembaga serta Komposisi
personalia kepengurusannya dalam bentuk table :
Data Nama Perangkat Desa Tegalsari :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
SISWOYO |
KEPALA DESA |
2 |
TOTOK SUGIYANTO |
SEKRETARIS DESA |
3 |
TRI MAKNO |
KAUR KEUANGAN |
4 |
DANURI |
KAUR UMUM
DAN TU |
5 |
AGUS WAHYUDI |
KAUR PERENCANAAN |
6 |
PARWANTO |
KASI
PEMERINTAHAN |
7 |
EDI PUJIANTO |
KASI PELAYANAN |
8 |
MARGIYATI |
KASI KESRA |
9 |
RUDI PRASETYA |
KADUS 1 |
10 |
HOLIDUN |
KADUS 2 |
11 |
SUPARNO |
KADUS 3 |
12 |
EKO PRASETYO |
KADUS 4 |
13 |
YUDI HARIYANSA |
KADUS 5 |
Data nama Anggota BPD Tegalsari :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
SAURI |
KETUA |
2 |
SOFYAN ZAENURI |
WK. KETUA |
3 |
ANDIKA RAMAJAYA |
SEKRETARIS |
4 |
DWI SUSANTO |
ANGGOTA |
5 |
DIRHAM |
ANGGOTA |
6 |
DWI DARYANTO |
ANGGOTA |
7 |
SANTI |
ANGGOTA |
Struktuk Pengurus LPM Desa Tegalsari :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
NUR DAFIQ |
KETUA |
2 |
TOTOK SUGIYANTO |
SEKRETARIS |
3 |
TRI MAKNO |
BENDAHARA |
4 |
ISMAIL |
ANGGOTA |
5 |
RISWANTO |
ANGGOTA |
6 |
ISNAIN PUJA KESUMA |
ANGGOTA |
7 |
SUSILO KARYONO |
ANGGOTA |
8 |
M. ROMLI |
ANGGOTA |
1.2.4 Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi
desa selama ini masih di dominasi sector pertanian dan perkebunan, mengingat
luas lahan pertanian Sawah Tadah Hujan
Desa Tegalsari memang cukup luas. Ada sekitar 20 % masyarakat masih menggantungkan
nasibnya pada sector ini, dan 80
% masyarakat menggantungkan hidupnya pada sector Perkebunan Karet, Kebun sawit, dan Buruh Tani, Bangunan, dll.
Sebagai Desa
yang luas areal Perkebunan Karet dan Sawit serta pertanian sawahnya, Tegalsari berpotensi
sebagai salah satu desa Penghasil Getah
Karet, Sawit dan sebagian kecil Padi
Sawah.
Sayangnya, modal
dasar yang cukup potensial ini kemudian tidak berarti karena sumber daya air
yang tidak mendukung. Hal ini membuat warga masyarakatnya hanya mengandalkan
air hujan yang sekali dalam satu tahun untuk bercocok tanam sehingga masyarakat
Desa tegalsari sebagian besar menamam karet dan sawitdan kakao yang merupakan
tanaman andalan desa Tegalsari.
Dengan kondisi
masyarakat yang hanya bercocok tanam padi sekali setahun, secara langsung
berpengaruh pada tingkat penghasilan masyarakat Desa Tegalsari, akibatnya
tingkat pendapatan mereka belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup, belum lagi
ongkos buruh yang mahal karena harga barang kebutuhan petani tidak sebanding
dengan penghasilan yang diperoleh
b. Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan
perekonomian Desa Tegalsari sepanjang tahun 2022mengalami penurunan. Hal ini
sedikit banyak dipengaruhi sikap mereka yang tidak lagi melirik sector
pertanian sawah dan Perkebunan sebagai
pekerjaan serta mengalami dampak dari pandemic Covid-19. Mereka lebih tertarik
dengan menjadi buruh, hal ini disebabkan harga jual hasil
perkebunan mereka seperti getah
karet yang semakin murah dan menurun akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi masyarakat Desa Tegalsari.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
2.1 Visi Dan Misi
2.1.1. Visi
Visi adalah
suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa.
Penyusunan Visi
Desa Tegalsari ini dilakukan dengan
pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Tegalsari
seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat
desa dan masyarakat desa pada umumnya.
Pertimbangan
kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan
Megang Sakti mempunyai titik sektor Pertanian dan Perkebunan, maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Tegalsari adalah :“Desa Tegalsari, Maju ,Mandiri dan Sejahtera”
2.1.2. Misi
Selain
Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan
yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.
Visi berada di
atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan
didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam
penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi
serta kebutuhan masyarakat Desa Tegalsari, sehingga di dalam menunjang dan
mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka
misi Desa Tegalsari adalah :
1) Bersama Masyarakat memperkuat Kelembagaan Desa yang ada.
2) Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa
menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan Pembangunan yang Partisipatif.
3) Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa dalam mewujudkan Desa
Tegalsari yang Aman, Tenteram dan Damai.
4) Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa memberdayakan
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan
a.Strategi pencapaian
Berdasarkan
gambaran kondisi umum potensi dan hambatan yang ada di Desa Tegalsari serta
memperhatikan visi dan misi Desa Tegalsari maka diperlukan strategi pencapaian,
diantaranya Sebagai berikut :
1.
Mengaplikasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2. Melaksanakan
pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang ekonomi masyarakat.
3. Meningkatkan
pelayanan di bidang Kesehatan dan
Kependudukan.
4. Meningkatkan
serta mengupayakan kebangkitan ekonomi, sehingga akan berpengaruh langsung terhadap
daya beli masyarakat.
5. Memeilhara
dan mempertahankan adat social budaya yang ada.
6. Meningkatkan
serta mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Strategi
pencapaian sasaran sebagaimana dikemukakan diatas memerlukan keterlibatan
pemangku jabatan ( stakeholders ), konsistensi pelaksanaan, evaluasi dan
dukungan segenap sumber daya untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi
tersebut.
b..Arah Kebijakan Desa
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 90 disebutkan, bahwa :
1. Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak
asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB Desa.
2. Penyelenggaraan kewenangan local berskala Desa
sebagaimana di maksud pada ayat (1)selain didanai oleh APB Desa, juga dapat di
danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
3. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan
oleh Pemerintah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keuangan Desa
merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan
bagian dari proses Musrenbangdes.
Kebijakan
Pemerintah Desa Tegalsari dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang
ada. Untuk itu harapan dari Pemerintah Desa Marga Puspita masalah dana-dana
bantuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus
diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Tegalsari
baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya
di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
2.3 Prioritas Desa
Pelaksanaan
pembangunan dalam desa untuk tahun 2021 tidak banyak yang dilaksanakan
kegiatannya. Pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana pemerintah yaitu dana
ADD dan Dana Desa (DD).
Prioritas desa
selalu di musyawarahkan dalam musrenbang di setiap tahun dan mengacu pada RPJM
Desa.
Semua pelaksanaan
pembangunan di desa menggunakan ketentuan skala prioritas desa baik pekerjaan
fisik/infrastruktur dll dan pelaksanaan non fisik seperti penguatan ekonomi
maupun pelatihan-pelatihan.
Prioritas
kebijakan program pembangunan Desa Tegalsari yang tersusun dalam RKP tahun 2022
sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana yang tersebut
dalam rumusan masalah diatas.
Rumusan
prioritas kebijakan program pembangunan Desa Tegalsari secara detail
dikelompokkan sebagai berikut :
a.Prioritas program pembangunan skala Desa
Adapun program-program kegiatan pembangunan atau Fisik lainya
tersebut khususnya yang di danai oleh ADD dan Dana Desa (DD) adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan
Peralatan dalam PAUD
2. Pengadaan
spanduk/umbul-umbul
3. Pengadaan
perlengkapan alat rumah tangga dan kebersihan
4. Pengadaan
pakaian dinas/seragam
5. Pengadaan
bahan obat-obatan
6. Pengadaan
peralatan,mesin,dan alat berat
7. Pembuatan
boxcafer
8. Pembuatan
palt deker
9. Pembangunan
Drainase
10. Pembuatan
jaringan internet mini
11. Pembuatan
lampu jalan (Sollar cel)
12. Pengadaan
bantuan bibit tanaman
13. Pengadaan
pupuk mutiara
14. Pengadaan
pupuk kompos
15. Pembangunan
lantai jemuran padi
16. Pengadaan
bahan pembuatan mie ayam
17. Pengadaan
Sound sistem
b.Prioritas Program Pembanguan skala
Kecamatan/ Kabupaten
Prioritas
program pembangunan skala kecamatan/Kabupaten merupakan program dan kegaiatan
pembangunan yang merupakan kebutuhan riil
masyarakat Desa Tegalsari, tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakannya.
Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan
wewenang desa. Kedua secara pembiayaan desa tidak mampu karena jumlahnya
terlalu besar dan yang ketiga secara sumber daya di desa tidak tersedia secara
mencukupi baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Prioritas itu
adalah :
1. Pembangunan
Embung Desa yang terletak di Dusun IV
2. Pengaspalan Jalan Poros Desa
3. Bedah
Rumah
4. Jalan Usaha Tani
5. Pembuatan Drainase
Berdasarkan
pertimbangan di atas, maka prioritas
pembangunan tersebut sudah di bawa melalui forum musyawarah perencanaan
pembangunan di tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Tegalsari
yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbang desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1593
Jumlah Kepala Keluarga 587
Jumlah PUS 352
Keluarga yang Memiliki Balita 122
Keluarga yang Memiliki Remaja 304
Keluarga yang Memiliki Lansia 130
Jumlah Remaja 420
Total
235Total 117
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
SULAYANI 199406262023212042 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 4 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: |