Gambaran Umum




PROFIL
DESA TEGALSARI

 

Mura1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KECAMATAN MEGANG SAKTI

DESA TEGALSARI

KABUPATEN MUSI RAWAS

TAHUN 2023

BAB    I    PENDAHULUAN

    1.1.    Dasar Hukum

    1.2.    Gambaran Umum Desa

1.2.1 Kondisi Geografis

1.2.2 Kondisi Demografis                   

1.2.3 Kondisi Pemerintahan

1.2.4 Kondisi Ekonomi

BAB    II    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

    2.1.   Visi dan Misi

 2.1.1 Visi

 2,1,2 Misi

    2.2.    Strategi dan arah kebijakan Desa

    2.3.    Prioritas Desa

BAB    III    KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    3.1.    Pengelolaan Pendapatan Desa

3.1.1. Intensifikasi dan Eksentifikasi

3.1 2. Target dan Realisasi Pendapatan

    3.2.    Pengelolaan Belanja Desa

3.2.1. Pendapatan Desa

3.2.2. Belanja Desa

3.2.3. Pembiayaan Desa

     3.3.    Kebijakan Umum Anggaran

BAB    IV    PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

    4.1.    Tugas pembantuan yang diterima

4.1.1 Dasar Hukum

4.1.2 Instansi Pemberi Tugas Pembantuan

4.1.3 Pelaksana Kegiatan

4.1.4 Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan

4.1.5 Kegiatan yang diterima

4.1.6 Sumber dan Jumlah Anggaran

4.1.7 Permasalahan dan Penyelesaian

    4.2   Tugas pembantuan yang diberikan

4.2.1 Dasar Hukum

4.2.2 Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan

4.2.3 Sumber dan jumlah Anggaran

4.2.4 Sarana dan Prasarana

BAB    V    URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA

     5.1  Kerjasama Antar Desa

     5.2  Kerjasama dengan Pihak Ketiga

     5.3  Batas Desa

     5.4  Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

     5.5  Penanggulangan Ketentraman dan ketertiban Umum

 

Bab VI    PENUTUP

BAB I
PENDAHULUAN



1.1.Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negaran Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

2.     Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tehknis Peraturan Desa;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

9.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa;

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor ….. Tahun…. tentang Sumber Pendapatan Desa;

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor….. Tahun….. tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

12.  Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor…..Tahun…..tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;


1.2       Gambaran Umum Desa

 

1.2.1 Kondisi Geografis

Desa Tegalsari adalah sebuah Desa Transmigrasi pada tahun 1985 dari Pulau jawa dengan warga sekitar 315 KK, Desa Tegalsari merupakan salah satu desa di Kecamatan Megang Sakti  yang mempunyai luas wilayah 2.046,44 Hektare.

 

Dilihat dari topografi ketinggian wilayah Desa Tegalsari berada pada 97 – 98 Mdl ketinggian dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata  146 mm, serta suhu rata-rata antara 30- 35 C dengan kelembaban udara rata-rata …….. % per tahun

 

Secara Administrasi Desa Tegalsari terletak di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang memiliki batas-batas wilayah Desa Tegalsari sebagai berikut:

1.     Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karang dapo.

2.     Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Muara Megang

3.     Sebelah barat berbatasan dengan Desa Campursari.

4.     Sebelah timur berbatasan dengan Desa Marga Puspita

Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokkan seperti fasilitas umum, pemukiman, pertanian kegiatan ekonomi dan lain-lain.

 

Luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan kurang lebih sekitar 132 Ha, untuk fasilitas umum 23 Ha, sedangkan untuk lahan pertanian persawahan Tadah hujan sekitar 107 Ha, dan untuk lahan Pertanian dan perkebunan rakyat sekitar 1,762,44 Ha. Jumlah wilayah 2.046,44 Ha.

 

Desa Tegalsari terdiri 5 Dusun dan 13 RT yang terdiri dari :

Dusun I           : terdiri dari 3 RT.

Dusun II          : terdiri dari 2 RT.

Dusun III         : terdiri dari 2 RT

Dusun IV         : terdiri dari 3 RT

Dusun V          : terdiri dari 3 RT

 

Orbitasi/  jarak tempuh Desa

Ke Ibu kota Kecamatan          :      26             Km,

Ke Ibu kota kabupaten           :      80             Km

Ke Ibu kota Provinsi               :     317,9         Km.

 

1.2.2 Kondisi Demografis

 

a.     Data Penduduk

Jumlah Penduduk

 

No

RINCIAN

TAHUN 2022

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Penduduk awal Tahun

1025

841

1.866

2

Lahir

6

1

7

3

Mati

10

8

18

4

Datang

1

7

8

5

Pindah

2

1

3

6

Penduduk akhir tahun

1020

840

1.860

 

Jumlah Kepala Keluarga.

No

RINCIAN

AKHIR TAHUN 2022

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Kepala Keluarga awal Tahun

534

43

577

2

Jumlah KK Akhir Tahun

541

46

587

 

b.     Pendidikan

Pendidikan adalah merupakan suatu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya.

Dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Pada akhirnya akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru.

Dengan sendirinya membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran.

Jumlah Anak Usia Sekolah.

No

RINCIAN

AKHIR TAHUN 2022

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Anak Usia 05s/d 6 tahun/ TK

6

13

19

2

Anak Usia 7s/d 12 tahun/ SD

90

80

170

3

Anak Usia 13s/d15 tahun/SMP

52

39

91

4

Anak  Usia 16 s/d 18 Tahun/ SMA

32

26

58

5

Drop Out SD/SMP/SMA

1

-

1

 

Jumlah

181

158

339

 

Sarana dan Prasarana Pendidikan

– Jumlah TK Umum               :           1          buah

– Jumlah TKA / TPQ              :           11        buah

- Jumlam Madrasah                :           1          buah

– Jumlah SD                           :           1          buah

– Jumlah MTs /SMP               :            -         buah

- Jumlah SMA                         :           -           buah

Tingkat rata-rata pendidikan warga Desa Tegalsari :

-Tidak Tamat SD                    :           95        Orang

-Tamat SD                              :           645      Orang
-Tamat SLTP                          :           263      Orang

-Tamat SLTA                          :           122      Orang

-Universitas/Akademi             :           57        Orang

- Masih bersekolah                 :           678      Orang
Jumlah                       :           1.860   Orang

 

Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa di Desa Tegalsari kebanyakan penduduk hanya memiliki bekal pendidikan formal level pendidikan SD ,Sementara yang dapat menikmati pendidikan di perguruan Tinggi masih minim sekali.

 

  1. Mata Pencaharian

 

Secara umum  mata pencaharian warga masyarakat Desa Tegalsari dapat di identifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti Petani, Buruh tani, PNS, Karyawan swasta, pedagang, buruh bangunan / tukang, dan peternak.dan Pengrajin  rumah tangga.

Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian di bawah ini :

1.    PNS                                  :           8          Orang                         

2.    TNI/POLRI                      :           -           Orang                         

3.    Pensiunan                         :           -           Orang                         

4.    Swasta                              :             43      Orang                         

5.    Pedagang                         :           25        Orang             

6.    Petani Pemilik                :           469      Orang             

7.    Buruh tani                        :           246      Orang 

8.    Montir / mekanik             :           24        Orang 

9.    Tukang bangunan            :           17        Orang 

10.    Maubeller                      :           3          Orang             

11.    Lain-lain                        :           498     Orang 

                         Jumlah                      :           705      Orang  

  1. Dinamika Politik Desa

Seiring dengan perubahan dinamika politik dan system politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis.

 

Pada tahun 2021 warga Masyarakat Desa Tegalsari juga berperan dalam mengikuti Pemilihan Pemilihan Kepala Desa Tegalsari yang pada saat itu di ikuti 3 calon Kepal Desa. Saat itu tercatat jumlah pemilih yang mempunyai hak pilih sebanyak 1.256 orang. Dari Jumlah Pemilih tersebut hanya 1034 orang menggunakan hak pilihnya.

Pola kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Tegalsari dalam pengambilan keputusan berada di tangan Kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbangan dari masyarakat. Keterwakilan masyarakat di tingkat desa, diwadahi oleh unsur BPD. BPD merupakan lembaga di tingkat desa.  Kebijakan-kebijakan pemerintahan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPD.

 

Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Desa Tegalsari  mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.

Berdasarkan deskripsi dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Desa Tegalsari  mempunyai dinamika politik local, Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan system politik demokrasi ke dalam politik lokal.

 

 

 

  1. Sosial Budaya

 

Bangsa Indonesia dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itu di antaranya terwujud dalam keberadaan komunitas budaya di masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi nilai budaya dan aktifitas tradisionalnya masing masing, nilai nilai khas tersebut merupakan pegangan hidup dan prinsip aktifitas sehari hari bagi anggotanya, di yakini dengan teguh kebenaran dan kesakralannya serta di wariskan secara turun temurun yang  kini menjadi kekayaan bangsa yang wajib di lestarikan dan dilindungi.

 

Nilai budaya dan aktifitas tradisional ini  kemudian di sebut sebagai kearifan lokal merupakan warisan nenek moyang bangsa dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk praktik religi  dan adat istiadat.

Kearifan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut  terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuan atau ide, norma, aktifitas dan sarana untuk melanjutkan eksistensinya.

 

Berbagai bentuk kearifan lokal menjadi dasar bagi keragaman budaya bangsa, sekaligus sebagai modal bagi penguatan karakter dan jati diri bangsa, oleh karena itu pemberdayaan dan rehabilitasi keberadaan  komunitas budaya di masyarkat adat Tegalsari perlu di lakukan, sejalan dengan pemikiran tersebut, maka melalu Lembaga Adat Desa Tegalsari mengusulkan Bantuan Pakaian adat serta biaya Operasional penyelenggaraan lembaga adat kepada Pemerintah Desa Tegalsari dan telah di realisasikan oleh Kepala Desa pada dana efisiensi anggaran 2021.

 

Pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan salah satunya melalui Progam fasilitas Budaya di masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat merehabilitasi keberadaan komunitas budaya di Desa tegalsari. dan sebagai wujud keragaman budaya di Desa Tegalsari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

 

Lembaga Adat Desa Tegalsari telah terbentuk sejak Tahun 2015
Dengan susunan Pengurus Lembaga Adat Desa Tegalsari pada saat Tahun 2021 sebagai berikut:

 

 

A.Pelindung                                        : KEPALA DESA                   :

B.Pengurus: 

1.    Ketua                               : Zaibun
2.    Wk.Ketua                        : Sutarno
3.    Anggota                           : Tukiman
4.    Anggota                           : Nawawi
5.    Anggota                           : Samadi

 

 

 

 

1.2.3.Kondisi Pemerintahan Desa

 

Terkait dengan keberadaan Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga yang ada, berikut disampaikan daftar nama-nama aparatur pemerintah Desa dan Lembaga serta Komposisi personalia kepengurusannya dalam bentuk table :

 

Data Nama Perangkat Desa Tegalsari :

 

NO

NAMA

JABATAN

1

SISWOYO

KEPALA DESA

2

TOTOK SUGIYANTO

SEKRETARIS DESA

3

TRI MAKNO

KAUR KEUANGAN

4

DANURI

KAUR UMUM DAN TU

5

AGUS WAHYUDI

KAUR PERENCANAAN

6

PARWANTO

KASI PEMERINTAHAN

7

EDI PUJIANTO

KASI PELAYANAN

8

MARGIYATI

KASI KESRA

9

RUDI PRASETYA

KADUS 1

10

HOLIDUN

KADUS 2

11

SUPARNO

KADUS 3

12

EKO PRASETYO

KADUS 4

13

YUDI HARIYANSA

KADUS 5

 

Data nama Anggota BPD Tegalsari :

NO

NAMA

JABATAN

 

1

SAURI

KETUA

2

SOFYAN ZAENURI

WK. KETUA

3

ANDIKA RAMAJAYA

SEKRETARIS

4

DWI SUSANTO

ANGGOTA

5

DIRHAM

ANGGOTA

6

DWI DARYANTO

ANGGOTA

7

SANTI

ANGGOTA

 

Struktuk Pengurus LPM Desa Tegalsari :

 

NO

NAMA

JABATAN

 

1

NUR DAFIQ

KETUA

2

TOTOK SUGIYANTO

SEKRETARIS

3

TRI MAKNO

BENDAHARA

4

ISMAIL

ANGGOTA

5

RISWANTO

ANGGOTA

6

ISNAIN PUJA KESUMA

ANGGOTA

7

SUSILO KARYONO

ANGGOTA

8

M. ROMLI

ANGGOTA

 

 

1.2.4 Kondisi Ekonomi


a. Potensi Unggulan Desa

 

Kegiatan ekonomi desa selama ini masih di dominasi sector pertanian dan perkebunan, mengingat luas lahan pertanian Sawah Tadah Hujan  Desa Tegalsari memang cukup luas. Ada sekitar 20 % masyarakat masih menggantungkan nasibnya pada sector ini, dan 80 % masyarakat menggantungkan hidupnya pada sector Perkebunan Karet, Kebun sawit, dan  Buruh Tani, Bangunan, dll.

 

Sebagai Desa yang luas areal Perkebunan Karet dan Sawit serta pertanian sawahnya, Tegalsari berpotensi sebagai  salah satu desa Penghasil Getah Karet, Sawit dan sebagian kecil  Padi Sawah.

 

Sayangnya, modal dasar yang cukup potensial ini kemudian tidak berarti karena sumber daya air yang tidak mendukung. Hal ini membuat warga masyarakatnya hanya mengandalkan air hujan yang sekali dalam satu tahun untuk bercocok tanam sehingga masyarakat Desa tegalsari sebagian besar menamam karet dan sawitdan kakao yang merupakan tanaman andalan desa Tegalsari.

 

Dengan kondisi masyarakat yang hanya bercocok tanam padi sekali setahun, secara langsung berpengaruh pada tingkat penghasilan masyarakat Desa Tegalsari, akibatnya tingkat pendapatan mereka belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup, belum lagi ongkos buruh yang mahal karena harga barang kebutuhan petani tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh


            b. Pertumbuhan ekonomi desa

 

Pertumbuhan perekonomian Desa Tegalsari sepanjang tahun 2022mengalami penurunan. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi sikap mereka yang tidak lagi melirik sector pertanian sawah  dan Perkebunan sebagai pekerjaan serta mengalami dampak dari pandemic Covid-19. Mereka lebih tertarik dengan menjadi buruh, hal ini disebabkan harga jual hasil perkebunan mereka seperti getah karet yang semakin murah dan menurun akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Tegalsari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

 

2.1       Visi Dan Misi


2.1.1.   Visi    

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.

 

Penyusunan Visi Desa Tegalsari  ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Tegalsari seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.

 

Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Megang Sakti mempunyai titik sektor Pertanian dan Perkebunan,  maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Tegalsari adalah :“Desa Tegalsari, Maju ,Mandiri dan Sejahtera”


2.1.2.   Misi   

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.

 

Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Tegalsari, sehingga di dalam menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka misi Desa Tegalsari adalah :


1)  Bersama Masyarakat memperkuat Kelembagaan Desa yang ada.

2)  Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan Pembangunan yang Partisipatif.

3) Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa dalam mewujudkan Desa Tegalsari yang Aman, Tenteram dan Damai.

4)  Bersama Masyarakat dan Kelembagaan Desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

 

2.2       Strategi dan Arah Kebijakan

a.Strategi pencapaian

 

Berdasarkan gambaran kondisi umum potensi dan hambatan yang ada di Desa Tegalsari serta memperhatikan visi dan misi Desa Tegalsari maka diperlukan strategi pencapaian, diantaranya Sebagai berikut :

 

1.              Mengaplikasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

2.     Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang ekonomi masyarakat.

3.     Meningkatkan pelayanan di bidang Kesehatan dan Kependudukan.

4.     Meningkatkan serta mengupayakan kebangkitan ekonomi, sehingga akan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat.

5.     Memeilhara dan mempertahankan adat social budaya yang ada.

6.     Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Strategi pencapaian sasaran sebagaimana dikemukakan diatas memerlukan keterlibatan pemangku jabatan ( stakeholders ), konsistensi pelaksanaan, evaluasi dan dukungan segenap sumber daya untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi tersebut.

 

b..Arah Kebijakan Desa

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 90 disebutkan, bahwa :

 

1.   Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa di danai oleh APB Desa.

2.   Penyelenggaraan kewenangan local berskala Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1)selain didanai oleh APB Desa, juga dapat di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

3.   Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan bagian dari proses Musrenbangdes.

 

Kebijakan Pemerintah Desa Tegalsari dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada. Untuk itu harapan dari Pemerintah Desa Marga Puspita masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas  maupun Pemerintah Provinsi dan Pusat terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Tegalsari baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.

 

2.3       Prioritas Desa

 

Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2021 tidak banyak yang dilaksanakan kegiatannya. Pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana pemerintah yaitu dana ADD dan Dana Desa (DD).

 

Prioritas desa selalu di musyawarahkan dalam musrenbang di setiap tahun dan mengacu pada RPJM Desa.

 

Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan skala prioritas desa baik pekerjaan fisik/infrastruktur dll dan pelaksanaan non fisik seperti penguatan ekonomi maupun pelatihan-pelatihan.

 

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Tegalsari yang tersusun dalam RKP tahun 2022 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana yang tersebut dalam rumusan masalah diatas.

Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Tegalsari secara detail dikelompokkan sebagai berikut :

a.Prioritas program pembangunan skala Desa


Adapun program-program  kegiatan pembangunan atau Fisik lainya tersebut khususnya yang di danai oleh ADD dan Dana Desa (DD)  adalah sebagai berikut :

 

1.     Pengadaan Peralatan dalam PAUD

2.     Pengadaan spanduk/umbul-umbul

3.     Pengadaan perlengkapan alat rumah tangga dan kebersihan

4.     Pengadaan pakaian dinas/seragam

5.     Pengadaan bahan obat-obatan

6.     Pengadaan peralatan,mesin,dan alat berat

7.     Pembuatan boxcafer

8.     Pembuatan palt deker

9.     Pembangunan Drainase

10.  Pembuatan jaringan internet mini

11.  Pembuatan lampu jalan (Sollar cel)

12.  Pengadaan bantuan bibit tanaman

13.  Pengadaan pupuk mutiara

14.  Pengadaan pupuk kompos

15.  Pembangunan lantai jemuran padi

16.  Pengadaan bahan pembuatan mie ayam

17.  Pengadaan Sound sistem


b.Prioritas Program Pembanguan skala Kecamatan/ Kabupaten

 

Prioritas program pembangunan skala kecamatan/Kabupaten merupakan program dan kegaiatan pembangunan yang  merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Tegalsari, tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakannya. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan wewenang desa. Kedua secara pembiayaan desa tidak mampu karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

 

Prioritas itu adalah :

1.     Pembangunan Embung Desa yang terletak di Dusun IV

2.     Pengaspalan Jalan Poros Desa

3.     Bedah Rumah

4.     Jalan Usaha Tani

5.     Pembuatan Drainase

 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan tersebut sudah di bawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Tegalsari yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbang desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1593
Jumlah Kepala Keluarga
587
Jumlah PUS
352
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
122
Keluarga yang Memiliki Remaja
304
Keluarga yang Memiliki Lansia
130
Jumlah Remaja
420
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
235
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
117

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
SULAYANI
199406262023212042
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 4 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi:
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: