MUSDES PENYUSUNAN RPK DESA TAHUN 2026
SUMBERPASIR
Dipublikasi pada 05 August 2025
Deskripsi
Musyawarah Penyunan RKP Desa ini dilaksanakan sebagai agenda tahunan desa, dihadiri oleh semua lembaga yang ada di desa mulai Ketua RT, Ketua RW, Ketua Karang Taruna, Pengurus Paguyupan Kader Desa, Bidan Desa, Perawat Desa, Ketua TP PKK dan tokoh masyarakat. Sebagai pimpinan rapat adalah Ketua BPD Desa Sumberpasir. Dalam rapat ini disusun tim penyusun RPK desa yang akan merumuskan Rencana Kegiatan Pemerintah untuk tahun 2026, yang terdiri dari Pemdes, perwakilan RT/RW dan sebagai keterwakilan perempuan diwakili Ketua TP PKK Desa dan Ketua Paguyupan Kader Kesehatan Desa.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud Penyusunan RKP Desa adalah :
- Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
- Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
- Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergi sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Sesi Kegiatan Lainnya