Lokakarya Tentang Diskusi dan Analisis Hasil Penelitian Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia di bawah 19 Tahun Tahap II
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk Lokakarya Tentang Diskusi dan Analisis Hasil Penelitian Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia di bawah 19 Tahun Tahap II yang dihadiri oleh : Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Capil, Dinas PMDP2KB, Dinas Pendidikan, FKPAR, Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pastoral Paroki St. Yosef Sioban, Kepala Gereja KPM, Tim LP2M, PKB Kecamatan Sipora Selatan dan PKB Kecamatan Sipora Utara.
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi mengetahui bagaimana perkembangan kasus Stunting yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain itu, LP2M memaparkan materi mengenai Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia anak (dibawah 19 tahun). Hal ini tentu menjadi satu korelasi antara kasus stunting dengan kasus pernikahan usia dini.
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak sehingga dengan bantuan/fasilitasi kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.