penyuluhan kdrt dan pernikahan dini

Mekarsari
Dipublikasi pada 10 September 2024

Deskripsi

1. Kader poktan dapat memahami aturan yang di atur oleh UUD Nomor I tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19th

2. Pernikahan yang dilakukan pada saat salah satu atau keadaanya belum memenuhi usia ideal untuk menikah

3. Dampak dari pernikahan dini aspek ekonomi dan sosial, aspek psikologis, dampak pendidikan 

4. Dampak kesehatan

5. 10 Dimensi kesiapan berkeluarga yakni, usia, finansial, fisik, mental, emosi, sosial, moral, interpersonal, keterampilan hidup, intelektual

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan