PEMBINAAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Deskripsi
Dalam rangka meningkatkan penerapan 8 fungsi Keluarga sebagai upaya membina ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan pertemuan pembinaan oleh Dinas PPKB Kabupaten Ponorogo dengan peserta anggota kelompok kegiatan TRIBINA dan UPPKS serta PIK-R di Kampung KB Ketro. Narasumber menghadirkan COE kelompok UPPKS Kabupaten Ponorogo Bu. Endrawati, Spd dan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas PPKB.
Adapun materi yang di sampaikan meliputi :
• 8 Fungsi Keluarga dan pembahasannya
1. Fungsi Agama
Fungsi agama keluarga adalah membimbing dan mengajarkan kepada anggota keluarga kehidupan beragama. Misalnya mengajarkan mengaji dan membaca kitab suci, patuh dan taat dalam menjalankan perintah Allah.
2. Fungsi Sosial Budaya
Keluarga berfungsi sosial budaya memiliki makna bahwa perkembangan anak keluarga atau anggota keluarga mempunyai peranan penting dalam menanamkan pola tingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai yang baik dalam diri anak tersebut, menanamkan nilai dan norma sesuai dengan tingkah laku dan usia, dan mewariskan nilai-nilai budaya keluarga.
3. Fungsi Cinta dan Kasih Sayang
Dalam keluarga memberikan rasa cinta dan kasih sayang, rasa aman, serta memberikan perhatian diantara anggota keluarga.
4. Fungsi Perlindungan
adalah melindungi anggota keluarga dari tindakan-tindakan yang tidak baik. Keluarga memunculkan suasana aman, nyaman, adil, dan terlindungi. Keluarga tempat mengadu semua masalah yang anggota keluarga tersebut lakukan.
5. Fungsi Reproduksi
keluarga adalah sarana manusia guna menyalurkan hasrat seksual kepada manusia yang lain yang memiliki perbedaan jenis kelamin secara legal di mata hukum dan sah secara agama, sehingga manusia tersebut dapat melangsungkan hidupnya dan bertujuan meneruskan keturunan, anak tersebut akan dirawat dan dibesarkan.
6. Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan
Keluarga memiliki tugas mengajarkan setiap anggotanya dari waktu-kewaktu guna menjadi pribadi yang baik sebelum mereka terjun ke dalam kehidupan masyarakat yang sebenarnya.
7. Fungsi Ekonomi
keluarga dijadikan sebagai tempat yang baik dalam memnuhi kebutuhan hidup anggota keluarga didalamnya, serta membagi tugas dan peranan setiap keluarga.
8. Fungsi Lingkungan
melalui fungsi ini adalah menjaga kelesatarian lingkungan sekitar, menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat dan damai.
• UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) adalah kelompok usaha ekonomi produktif, yang beranggotakan sekumpulan anggota keluarga yang saling berinteraksi dan terdiri dari berbagai tahapan keluarga sejahtera baik pasangan usia subur yang sudah ber KB maupun yang belum ber KBdalam rangka meningkatkan tahapan kesejahteraan dan memantapkannya.