Bimbingan Calon Pengantin

SEI KERA HILIR II
Dipublikasi pada 26 March 2024

Deskripsi

1.   Tujuan Bimbingan Perkawinan

Untuk memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan tentang berumah tangga, kemudian setelah Sah menjadi suami dan istri akan mendapatkan dokumen Legal seperti Buku Nikah / Akta pernikahan yang Sah secara Agama dan Hukum.

Pada bidang Kesehatan memberikan penyuluhan mengenai Stunting kepada Catin, mulai dari penyebab, dampak dan pencegahan yang dapat dilakukan oleh catin.

 

2.   Proses

Memberikan penyuluhan tentang Stunting kepada para calon pengantin di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan, Stunting adalah kondisi gangguan pertumbuhan pada anak balita yang ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan anak seusianya. Stunting disebabkan oleh kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga usia 2 tahun. 

Penyebab stunting :

a.     Asupan gizi selama 1000 Hari Pertama Kehidupan

b.     Pernikahan Usia Dini

c.     Pola Asuh

d.     Akses Pangan

e.     Lingkungan Sosial

f.      Lingkungan Kesehatan

g.     Lingkungan Pemukiman

Dampak Stunting :

a.     Pertumbuhan otak tidak maksimal

b.     Perkembangan organ-organ terganggu

c.     Daya tahan tubuh kurang sehingga mudah terkena penyakit dan infeksi

Pencegahan Stunting :

a.     Cek status gizi secara berkala

b.     Mengkonsumsi gizi yang seimbang

c.     Mengkonsumsi tablet tambah darah bagi catin perempuan

 

 

3.   Hasil

Masih adanya catin yang belum tahu mengenai stunting sebelum mendapatkan bimbingan perkawinan mengenai stunting, dengan adanya binwin / penyuluhan tentang stunting diharapkan catin dapat lebih pro aktif dalam menyiapkan kehamilan dan asupan gizi pada 1000 HPK
Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan