Gambaran Umum
Negeri Lima adalah sebuah negeri di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Indonesia.
Etimologi
Negeri Lima secara adat memiliki teun Hena Lima. Sesuai namanya, negeri ini terbentuk dari gabungan penduduk lima hena (desa di perbukitan) dan kelimanya bersatu ketika masyarakat turun ke pantai, ke lokasi negeri yang sekarang. Kelima hena tersebut meliputi Nau Binau, Elisiahu, Helu, Lale, dan Elatua. Negeri Lima pada masa lalu merupakan anggota tunggal dari salah satu uli dalam bingkai Kerajaan Tanah Hitu, yakni Uli Nau Hena Helu. Nama uli ini kadang masih dipakai dalam acara adat untuk merujuk Negeri Lima dan pranata adatnya.
Geografi
Negeri Lima terletak di pesisir utara Pulau Ambon, pada daerah geografis yang dikenal dengan nama Jazirah Leihitu.
Batas-batas
Negeri lima memiliki batas-batas sebagai berikut.
- Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Piru
- Sebelah timur berbatasan dengan Negeri Seith.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Negeri Hatu.
- Sebelah barat berbatasan dengan Negeri Ureng.
Demografi
Penduduk asli Negeri Lima semuanya beragama Islam. Mereka terbagi ke dalam 27 matarumah (fam atau marga) asli, dengan fam Soulisa sebagai fam pemangku jabatan raja (matarumah parentah). Berikut Dua puluh tujuh fam yang ada di Negeri Lima.
- Assel
- Hehalatu
- Hehaitu
- Heluth
- Hitiauth
- Hutueli
- Latuapo
- Lisaitu
- Loutetu
- Maasily
- Mahu
- Mahulauw
- Paihaly
- Pesihatu
- Pirasouw
- Rering
- Salong
- Selly
- Sopalauw
- Soulisa
- Soumena
- Suneth
- Talahatu
- Ulukapi
- Uluputty
- Tunny
- Wael
Sebagian besar penduduknya merupakan petani, dengan pala dan cengkih sebagai komoditas utama. Sebagian yang lain bekerja sebagai nelayan.
Adat budaya
Aroha
Salah satu perayaan adat bersifat religius yang paling penting bagi masyarakat Negeri Lima adalah aroha, sebuah tradisi yang berakar dari kepercayaan masyarakat Maluku pra-Islam yang terislamisasi dan saat ini biasanya diperingati sebagai hari raya maulid. Selain memperingati maulid nabi, pada kesempatan yang sama, roh-roh leluhur atau nenek moyang pun akan dipuja. Aroha diperingati oleh masyarakat negeri ini sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas sosial. Merayakannya membawa rasa tentram dan selamat bagi masyarakat, karena bukan saja menunaikan ibadah, melainkan menjaga hubungan vertikal dengan penghuni dunia gaib.
Aroha di Negeri Lima dikenal dengan nama aroha lumatau dati. Lumatau dati sendiri merujuk pada tanah petuanan (kepunyaan) suatu negeri yang di dalamnya terkandung hasil bumi yang dapat dipanen dan dimanfaatkan. Aroha di negeri ini bersifat wajib dan kewajiban merayakannya masih dipegang teguh oleh generasi sekarang. Hal ini terjadi karena kesadaran bahwa generasi sekarang hidup dari tanah yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, sosok yang dipuja dan diperingati selain Nabi Muhammad dalam upacara aroha.
Pelaksanaan aroha di Negeri Lima umumnya dilakukan pada 12 Rabiul Awal. Namun, masih dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, dengan keyakinan bahwa keberkahan yang didapat akan berkurang. Sebelum memperingati aroha, masyarakat akan membersihkan ruangan khusus di rumah tua marga dan menghias ruang tersebut dengan ambal dan kain siratal (kain putih panjang) yang diletakkan tepat di atas ambal. Kain siratal menyiratkan bahwa para peserta upacara akan mendapatkan syafaat dan nantinya dimudahkan kehidupannya di alam akhirat. Di sudut ruangan akan ditaruh beberapa gelas yang berisi air putih mentah serta madapahan, tungku kecil untuk membakar kemenyan.
Aroha di Negeri Lima melibatkan semua unsur masyarakat. Kaum perempuan pun dilibatkan, terutama dalam urusan dapur dan menyiapkan hidangan, baik bagi tamu maupun keluarga sendiri. Perempuan di Negeri Lima memiliki dua kedudukan yang sama-sama dihargai dalam proses adat, yakni sebagai mahina ulu dan mahina kalu. Mahina ulu merujuk pada istri dari seorang laki-laki yang merupakan anggota suatu fam, sementara mahina kalu adalah perempuan baik yang sudah menikah maupun belum, yang merupakan anggota suatu fam.
Hubungan sosial
Negeri Lima terikat gandong dengan Hatu dan Allang. Sementara hubungan pela diikat dengan Negeri Ameth. Negeri Lima dan Kaitetu dianggap sebagai negeri basudara bagi Negeri Seith. Raja Negeri Lima dan Raja Kaitetu masing-masing menjadi saksi dalam pelantikan Raja Seith (Upu Latu Uliala Leisiwa).
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 4103
Jumlah Kepala Keluarga 1322
Jumlah PUS 682
Keluarga yang Memiliki Balita 295
Keluarga yang Memiliki Remaja 676
Keluarga yang Memiliki Lansia 361
Jumlah Remaja 1014
Total
232Total 450
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
IRMA FITRI SETYAWATI 199005082020122010 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
13 orang pokja terlatih dari 13 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: |