Gambaran Umum


Negeri Lima adalah sebuah negeri di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi MalukuIndonesia.

Etimologi

Negeri Lima secara adat memiliki teun Hena Lima. Sesuai namanya, negeri ini terbentuk dari gabungan penduduk lima hena (desa di perbukitan) dan kelimanya bersatu ketika masyarakat turun ke pantai, ke lokasi negeri yang sekarang. Kelima hena tersebut meliputi Nau Binau, Elisiahu, Helu, Lale, dan Elatua. Negeri Lima pada masa lalu merupakan anggota tunggal dari salah satu uli dalam bingkai Kerajaan Tanah Hitu, yakni Uli Nau Hena Helu. Nama uli ini kadang masih dipakai dalam acara adat untuk merujuk Negeri Lima dan pranata adatnya.

Geografi

Negeri Lima terletak di pesisir utara Pulau Ambon, pada daerah geografis yang dikenal dengan nama Jazirah Leihitu.

Batas-batas

Negeri lima memiliki batas-batas sebagai berikut.

  • Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Piru
  • Sebelah timur berbatasan dengan Negeri Seith.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Negeri Hatu.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Negeri Ureng.

Demografi

Penduduk asli Negeri Lima semuanya beragama Islam. Mereka terbagi ke dalam 27 matarumah (fam atau marga) asli, dengan fam Soulisa sebagai fam pemangku jabatan raja (matarumah parentah). Berikut Dua puluh tujuh fam yang ada di Negeri Lima.

  1. Assel
  2. Hehalatu
  3. Hehaitu
  4. Heluth
  5. Hitiauth
  6. Hutueli
  7. Latuapo
  8. Lisaitu
  9. Loutetu
  10. Maasily
  11. Mahu
  12. Mahulauw
  13. Paihaly
  14. Pesihatu
  15. Pirasouw
  16. Rering
  17. Salong
  18. Selly
  19. Sopalauw
  20. Soulisa
  21. Soumena
  22. Suneth
  23. Talahatu
  24. Ulukapi
  25. Uluputty
  26. Tunny
  27. Wael

Sebagian besar penduduknya merupakan petani, dengan pala dan cengkih sebagai komoditas utama. Sebagian yang lain bekerja sebagai nelayan.

Adat budaya

Aroha

Salah satu perayaan adat bersifat religius yang paling penting bagi masyarakat Negeri Lima adalah aroha, sebuah tradisi yang berakar dari kepercayaan masyarakat Maluku pra-Islam yang terislamisasi dan saat ini biasanya diperingati sebagai hari raya maulid. Selain memperingati maulid nabi, pada kesempatan yang sama, roh-roh leluhur atau nenek moyang pun akan dipuja. Aroha diperingati oleh masyarakat negeri ini sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas sosial. Merayakannya membawa rasa tentram dan selamat bagi masyarakat, karena bukan saja menunaikan ibadah, melainkan menjaga hubungan vertikal dengan penghuni dunia gaib.

Aroha di Negeri Lima dikenal dengan nama aroha lumatau datiLumatau dati sendiri merujuk pada tanah petuanan (kepunyaan) suatu negeri yang di dalamnya terkandung hasil bumi yang dapat dipanen dan dimanfaatkan. Aroha di negeri ini bersifat wajib dan kewajiban merayakannya masih dipegang teguh oleh generasi sekarang. Hal ini terjadi karena kesadaran bahwa generasi sekarang hidup dari tanah yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, sosok yang dipuja dan diperingati selain Nabi Muhammad dalam upacara aroha.

Pelaksanaan aroha di Negeri Lima umumnya dilakukan pada 12 Rabiul Awal. Namun, masih dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, dengan keyakinan bahwa keberkahan yang didapat akan berkurang. Sebelum memperingati aroha, masyarakat akan membersihkan ruangan khusus di rumah tua marga dan menghias ruang tersebut dengan ambal dan kain siratal (kain putih panjang) yang diletakkan tepat di atas ambal. Kain siratal menyiratkan bahwa para peserta upacara akan mendapatkan syafaat dan nantinya dimudahkan kehidupannya di alam akhirat. Di sudut ruangan akan ditaruh beberapa gelas yang berisi air putih mentah serta madapahan, tungku kecil untuk membakar kemenyan.

Aroha di Negeri Lima melibatkan semua unsur masyarakat. Kaum perempuan pun dilibatkan, terutama dalam urusan dapur dan menyiapkan hidangan, baik bagi tamu maupun keluarga sendiri. Perempuan di Negeri Lima memiliki dua kedudukan yang sama-sama dihargai dalam proses adat, yakni sebagai mahina ulu dan mahina kaluMahina ulu merujuk pada istri dari seorang laki-laki yang merupakan anggota suatu fam, sementara mahina kalu adalah perempuan baik yang sudah menikah maupun belum, yang merupakan anggota suatu fam.

Hubungan sosial

Negeri Lima terikat gandong dengan Hatu dan Allang. Sementara hubungan pela diikat dengan Negeri Ameth. Negeri Lima dan Kaitetu dianggap sebagai negeri basudara bagi Negeri Seith. Raja Negeri Lima dan Raja Kaitetu masing-masing menjadi saksi dalam pelantikan Raja Seith (Upu Latu Uliala Leisiwa).

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
4103
Jumlah Kepala Keluarga
1322
Jumlah PUS
682
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
295
Keluarga yang Memiliki Remaja
676
Keluarga yang Memiliki Lansia
361
Jumlah Remaja
1014
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
232
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
450

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
IRMA FITRI SETYAWATI
199005082020122010
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 13 orang pokja terlatih
dari 13 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: