Pemberian BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat di Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Deskripsi
Rabu, 26 Maret 2025 jam 09.00 WIB bertempat di Aula Balai Desa Buko. Melaksanakan kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam segi ekonomi. BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penyaluran BLT DD juga dapat dilakukan secara tunai dengan melibatkan aparat desa dan Babinsa/Babinkamtibmas serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat. Penyaluran BLT DD dilaporkan oleh pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui sistem informasi pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) atau sistem informasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.