MUSYAWARAH DESA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025 UNTUK KEGIATAN PENINGKATAN SARANA PRASARANA PERDESAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2025 DESA BUKO KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK

CINTA TANAH AIR
Dipublikasi pada 28 May 2025

Deskripsi

Kegiatan ini dilaksanakan pada:

Hari : Rabu, 28 Mei 2025

Jam : 20.00 WIB

Tempat : Pelayanan Desa Buko

Acara : MUSYAWARAH DESA 

Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan salah satu forum penting dalam sistem pemerintahan desa yang dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran desa. Pada tanggal [tanggal pelaksanaan], Desa Bukol, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. MUSDES ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, serta instansi terkait yang memiliki kepentingan dalam pembangunan desa.APBDES adalah dokumen perencanaan keuangan yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Penetapan APBDES ini sangat penting karena menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Alokasi penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 diberikan untuk membiayai kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Penggunaan dana bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diserahkan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa penerima bantuan, dan peruntukannya sesuai dengan rencana penggunaan dana bantuan.Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan wajib melaporkan perkembangan kegiatan setelah bantuan diterima secara online menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Desa penerima bantuan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Januari Tahun 2026, melalui Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, dengan tembusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan